spot_imgspot_img

Menyoal Pancasila dalam Kurikulum Pendidikan Kita

Setelah mendapatkan kritik dan masukan banyak pihak, termasuk dari Pusat Studi Pancasila UGM, PP No. 57 tahun 2021 akhirnya mengalami perubahan. Kritik yang kemudian memaksa pemerintah melakukan perubahan tersebut berkaitan dengan dihapuskannya Pendidikan Pancasila dalam kurikulum wajib, baik untuk sekolah dasar-menengah dan perguruan tinggi. Dalam pasal 40 ayat (3) dan (4) PP57 Tahun 2021, hanya disebutkan bahwa mata pelajaran wajib di luar bidang keilmuan adalah pendidikan agama dan kewarganegaraan.

Pemerintah mengubah peraturan tersebut melalui PP No. 4 Tahun 2022. Dalam PP perubahan tersebut, telah dicantumkan dengan sangat jelas pentingnya pendidikan Pancasila baik bagi sekolah dasar, menengah, hingga perguruan tinggi. Perubahan itu dilakukan sebagaimana dapat dibaca pada bagian menimbang adalah dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan.

Perubahan ini tentu patut disyukuri, tapi juga mengandung prihatin. Disyukuri karena akhirnya Pancasila masuk sebagai mata pelajaran ataupun mata kuliah wajib dalam setiap jenjang pendidikan. Sebagai dasar filsafat, ideologi, dan pandangan hidup bangsa maka nilai-nilai Pancasila haruslah terus-menerus dipupuk, disosialisasikan, dan diinternalisasi dalam kehidupan sehari-sehari sehingga menjadi the way life. Mekanisme atau cara yang paling efektif tentu saja adalah institusi pendidikan. Jika nilai-nilai Pancasila menginternalisasi dan bahkan kemudian mampu membentuk “manusia Pancasila”-meminjam Drijarkara-maka negara dengan sendirinya akan merepresentasikan negara Pancasila.

Di sisi lain, perubahan tersebut juga memprihatinkan karena mencerminkan betapa kurang pahamnya para penyelenggara negara terkait dengan kedudukan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Akibat ketidakpahaman itu, Pancasila dianggap tidak atau kurang penting dalam kurikulum pendidikan. Ini tentu menggelisahkan. Jika para penyelenggara negara tidak memahami Pancasila, bagaimana mungkin output kebijakan akan bersandar pada nilai-nilai Pancasila.

Masuknya Pancasila ke dalam kurikulum sebagai pelajaran wajib dalam PP Perubahan tentu melegakan. Namun, ada beberapa hal yang perlu didiskusikan dan bahkan dikritisi lebih lanjut terutama jika melacak cara berfikir dalam menempatkan Pancasila sebagai pelajaran wajib. Beberapa hal yang layak menjadi bahan refleksi adalah ada kesan Pancasila selalu dibenturkan dengan agama sehingga pendidikan atau nilai-nilai Pancasila hampir selalu ditempatkan setelah nilai agama, keimanan, dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; reduksi Pancasila sebagai semata ideologi, dan kewajiban untuk senantiasa merujuk pada Badan Pembina Pancasila.

Agama dan Pancasila

Dalam PP No. 4/2022, nilai-nilai Pancasila masuk menjadi standar bagi setiap jenjang. Namun, dalam hampir setiap bagian yang menyebutkan hal ini, Pancasila hampir selalu diletakkan di bagian kedua setelah nilai agama dan moral atau setelah adanya ayat yang menyatakan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sekilas, memang tidak ada masalah dengan pernyataan ini. Namun, hal ini juga dapat dibaca betapa kurang dipahaminya Pancasila sebagai dasar filsafat. Sebagai dasar filsafat, keberadaan kelima sila merupakan kesatuan mutlak yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Jika merujuk Notonagoro, kesatuan mutlak itu seturut dengan kodrat manusia sebagai makhluk yang satu. Pluralitas dalam ketunggalan.

Jika merujuk Drijarkara, karena kodrat manusia itu sendiri adalah Pancasila. Maka, merealisasikan Pancasila adalah merealisasikan kodrat manusia. Dalam diri manusia, juga ada bakat yang memungkinkannya menerima agama atau secara prinsipil Tuhan. Jika sila Pancasila adalah kesatuan mutlak, maka melaksanakan Pancasila adalah pula melaksanakan ajaran atau nilai-nilai agama. Orang yang ber-Pancasila berarti adalah orang yang taat beragama berdasarkan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Maka, Ketuhanan menjadi dasar moralitas sehingga menjadi landasan yang kuat dan kokoh sehingga pencantuman keduanya dalam urutan beriringan layak dipertanyakan.

Mereduksi Pancasila sebagai Ideologi Semata

Ketika Ir Soekarno berpidato di depan BPUPKI pada 1 Juni 1945, pertama kali yang diungkapkannya adalah menjawab dasar filsafat negara atau Ia menyebutnya sebagai  philosophische grondslag. Sebagai filsafat, Pancasila merupakan kebenaran yang sifatnya universal yang berasal dari kesatuan kelima sila dalam kesatuan yang utuh, tidak terpisahkan, dfan mengandung nilai mutlak universal. Pancasila karenanya harus menjadi kerangka pemikiran dalam memahami realitas, termasuk dalam merumuskan beragam kebijakan. Sebaliknya, sebagai sebuah ideologi, Pancasila mengandung sebuah cita-cita yang bersifat futuristik, yang mampu melekatkan masyarakat Indonesia.

Namun, perlu dipahami bahwa ideologi karena orientasi praktisnya mengandung sifat doktriner. Sastrapartedja (1992) telah mengingatkan kita mengenai hal ini ketika mengatakan bahwa ideologi yang mengandung preskripsi moral yang bersifat fundamental seringkali digusur oleh dimensi operatif instrumental. Ini telah terjadi selama Orde Baru di mana Pancasila telah ditafsirkan secara tunggal. Orang yang berbeda tafsir lantas di-PKI-kan atau dicap anti Pancasila.

Sebuah sebuah ideologi terbuka, Pancasila haruslah terus-menerus didialogkan dengan kenyataan. Pemahaman Pancasila sebatas ideologi dengan terus merujuk pada Badan Pembinaan Ideologi Pancasila akan mengandung bahaya ke arah tafsir tunggal. Ini tentu saja harus dihindari. Sebagai dasar filsafat negara, Pancasila mengandung kebenaran mutlak, tapi implementasinya harus terus-menerus didialogkan oleh beragam elemen bangsa sehingga Pancasila terus hidup dalam diskursus masyarakat.

CATATAN : Anda yang ingin membaca salinan PP No.4, Tahun 2022 silakan klik di kotak berwarna biru di bawah ini. Terima kasih. 

Get in Touch

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Related Articles

spot_img

Get in Touch

0FansLike
3,912FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Latest Posts