INTISARI
Sejak Indonesia merdeka, pelaksanaan demokrasi di Indonesia belum sesuai dengan demokrasi Pancasila, yaitu demokrasi yang bersandar pada Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Bahkan akhir-akhir ini praktik demokrasi Indonesia mendapat ancaman serius dari kekuatan oligarki, politik identitas, dan juga pragmatisme. Penyimpangan praktik demokrasi Indonesia tersebut bisa disebabkan karena belum dirumuskannya demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, menjadi sangat penting perlunya dirumuskan demokrasi Pancasila yang akan menjadi dasar (relevan) bagi praktik demokrasi di Indonesia.
Penelitian ini membandingkan pemikiran filsafat Pancasila Notonagoro dan Drijarkara. Perbandingan mencakup tiga hal pokok, yakni dimensi ontologi, epistemologi dan aksiologi. Analisis data menggunakan metode deskripsi, komparasi, kesinambungan historis, intepretasi, dialektika, dan heuristika.
Studi ini menemukan bahwa baik Notonagoro maupun Drijarkara mengemukakan bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat atau dalil-dalil filsafat. Dalil itu dicari rumusannya dalam filsafat manusia sebagai dasar ontologisnya. Bagi Notonagoro, manusia dalam kodratnya adalah monopluralis. Bagi Drijarkara, manusia adalah kebhinekaan tunggal (dwaita-adwaita). Manusia yang terdiri dari unsur jasmani dan rohani ini juga disebut Drijarkara sebagai persona. Dasar epistemologi Notonagoro dan Drijarkara berbeda. Notonagoro menggunakan analitika bahasa dan abstraksi, sedangkan Drijarkara menggunakan fenomenologi. Dasar aksiologi Notonagoro dan Drijarkara juga berbeda. Notonagoro merumuskannya ke dalam subjektivitas subjektif dan objektif, sedangkan Drijarkara dalam sikap-sikap manusia Pancasila. Filsafat Pancasila sebagai hasil sintesa (rekonstruksi) dari pandangan Notonagoro dan Drijarkara menjadi dasar bagi pengembangan demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila yang akan menjadi dasar bagi pengembangan demokrasi Indonesia ini tidak hanya demokrasi politik, tapi demokrasi sosial ekonomi.
Kata Kunci: Demokrasi Pancasila, Drijarkara, Filsafat Pancasila, Notonagoro, perbandingan
ABSTRACT
Since Indonesia’s independence, the implementation of democracy in Indonesia has not been in accordance with Pancasila democracy, namely democracy that relies on Pancasila as the basis of state philosophy. Even recently, the practice of democracy in Indonesia has been seriously threatened by oligarchic forces, identity politics, and pragmatism. This deviation from the practice of democracy in Indonesia could be due to the fact that Pancasila democracy has not yet been formulated. Therefore, it is very important to formulate Pancasila democracy which will be the basis (relevant) for the practice of democracy in Indonesia.
This study compares the philosophical thoughts of Pancasila Notonagoro and Drijarkara. The comparison includes three main things, namely ontology, epistemology and axiology. Data analysis uses description, comparison, historical continuity, interpretation, dialectics, and heuristics.
This study finds that both Notonagoro and Drijarkara argue that Pancasila is a philosophical system or philosophical propositions. The formulation of this proposition in human philosophy is sought as its ontological basis. For Notonagoro, humans by nature are monodualist. For Drijarkara, humans are a single diversity. Humans are also called Drijarkara as personas. The epistemology of Notonagoro and Drijarkara is different. Notonagoro uses language analysis and abstraction, while Drijarkara uses phenomenology. The basis of the axiology of Notonagoro and Drijarkara is also different. Notonagoro formulates it into subjective and objective subjectivity, while Drijarkara is in the human attitudes of Pancasila. Notonagoro and Drijarkara’s views are also very relevant for the development of Indonesian democracy.
Keywords: comparison, Drijarkara, Notonagoro, Pancasila philosophy, Pancasila democracy
PENDAHULUAN
Keberagaman (atau kebhinekaan) telah menjadi ciri khas Bangsa Indonesia, yang menjadikannya berbeda dengan bangsa lain (Hadi, 1994: 66; Hardiman, 2018: 33). Oleh karena itu, ketika hendak mendirikan Indonesia merdeka, para pendiri negara menyadari bahwa negara yang akan mereka dirikan harus mampu melindungi keberagaman tersebut. Dengan kata lain, negara Indonesia merdeka yang akan didirikan tidak boleh melindungi kelompok masyarakat tertentu, baik kelompok masyarakat atas dasar kelas (kekayaan), agama, ataupun budaya tertentu (Laku, 2012: 26).
Dalam perjalanannya, Pancasila sebagai dasar filsafat (dan ideologi) negara mendapatkan tantangan terus-menerus, di antaranya dari Partai Komunis Indonesia, Nasakom, Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII), HTI, dan beragam penyimpangan yang dilakukan oleh penguasa. Kristiadi (2015: 597) menyebutkan bahwa sejak Indonesia menyatakan kemerdekaan pada 17 Agustus 1945, pelaksanaan Pancasila mendapatkan banyak hambatan karena dinamika politik yang menyalahgunakan Pancasila.
Pada masa Orde Lama, Pancasila ‘dimanipulasi’ menjadi kekuatan politik dalam bentuk bersatunya tiga kekuatan yang bersumber pada nasionalisme, agama, dan komunis (Nasakom). Sedangkan pada masa Orde Baru Pancasila digunakan untuk memasung pluralisme dan kebebasan berpendapat dengan dalih menjaga persatuan dan kesatuan bangsa (Kristiadi, 2015: 602; Magnis-Suseno, 2006: 172-174). Selanjutnya pada masa reformasi, tantangan itu semakin berat dengan berkembangnya praktik “demokrasi liberal”. Praktik-praktik ini bertolak belakang dengan demokrasi Pancasila karena demokrasi Pancasila berbasis pada rakyat (bukan perseorangan), dan bahwa demokrasi harus mengarah pada segala kebaikan (hikmat kebijaksanaan). Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang tidak hanya persaingan berbasis rasio belaka, tapi juga suatu kebaikan untuk hidup bersama (Kaelan, 2015: 449).
Dalam perkembangan selanjutnya, demokrasi liberal yang dipraktikkan selama pasca-reformasi telah membuka peluang bagi munculnya politik identitas yang mencapai puncaknya pada gerakan 212 pada Pilkada Jakarta 2018. Politik identitas pada dasarnya adalah upaya merayakan keragaman kultural dan hak untuk berbeda, dan pengakuan terhadap perbedaan tersebut sebagai sesuatu yang legitimate (Hieriej, 2012: 53; Harahap, 2014). Namun, dalam praktiknya di Indonesia, politik identitas justru menyulut konflik karena tidak dilandasi semangat pluralisme.
Pancasila adalah konsensus politik paling dasar (Magnis-Suseno, 2006: 172-173) yang dirumuskan oleh para pendiri negara (founding fathers) sebagai filsafat dasar negara (philosophische grondslag) bagi berdirinya Indonesia merdeka. Sebagai sistem filsafat, Pancasila mempunyai dasar ontologis, epistemologis, dan aksiologis yang berbeda jika dibandingkan dengan sistem filsafat lainnya seperti liberalisme, idealisme, materialisme, komunisme, dan sistem filsafat lainnya di dunia (Kaelan, 2015: 129). Sebagai sistem filsafat, Pancasila adalah sistem pengetahuan. Pancasila adalah pedoman atau dasar bagi Bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan negara tentang makna hidup serta sebagai dasar manusia dalam menyelesaikan setiap masalah yang mereka hadapi (Kaelan, 2015: 135).
Dalam penelitian ini, Pancasila akan diletakkan sebagai “genetivus objectivus” dan “genetivus subjectivus” sehingga Pancasila akan dijadikan sebagai objek dan subjek sekaligus. Pada yang pertama, ilmu filsafat akan menjadi titik tolak (perspektif) untuk mencari esensi filsafat Pancasila. Pada yang kedua, filsafat Pancasila akan dicari maknanya dalam sila-sila Pancasila itu sendiri, dan tidak menggunakan filsafat Barat atau filsafat lainnya sebagai titik tolak. Dengan cara demikian, tidak lagi perlu diperdebatkan apakah Pancasila merupakan sistem filsafat ataukah bukan dengan ukuran-ukuran sistem filsafat lain yang mungkin kurang tepat. Sebaliknya, sebagai sistem filsafat, Pancasila dapat digunakan sebagai obyek formal (perspektif) untuk memecahkan persoalan-persoalan yang kini dihadapi Indonesia, yang dalam penelitian ini adalah demokrasi Indonesia.
Penelitian ini mengkaji pemikiran filsafat Pancasila dari dua filsuf Indonesia, yakni Notonagoro dan Drijarkara. Keduanya mempunyai posisi penting dalam khasanah pemikiran filsafat Pancasila di Indonesia. Ini dapat dilihat dari pengaruh kedua penulis ini dalam banyak buku yang menguraikan atau mengkaji filsafat Pancasila (Kaelan, 2013; Kaelan, 2014; Kaelan, 2015; Hadi, 1994; Sunoto,1984; Siswanto, 2015). Meskipun keduanya sama-sama sebagai filsuf, tapi dalam merumuskan filsafat Pancasila mempunyai persamaan dan perbedaan.
Ada tiga masalah pokok yang dikaji dalam penelitian ini, yakni isi pandangan dan argumen-argumen Notonagoro dan Drijarkara tentang filsafat Pancasila, yang kemudian dicari perbedaan dan persamaan pandangan kedua tokoh tersebut tentang filsafat Pancasila. Setelah mengkaji isi pemikiran kedua tokoh mengenai filsafat Pancasila itu, selanjutnya dicari relevansinya bagi pengembangan demokrasi Indonesia.
Penelitian ini merupakan kajian pustaka dengan objek penelitian yaitu pemikiran filsuf mengenai filsafat Pancasila, yakni Notonagoro dan Drijarkara sehingga termasuk ke dalam model penelitian historis-faktual mengenai tokoh (Bakker dan Zubair, 1990: 61). Yang menjadi objek materialnya adalah pikiran kedua tokoh, sedangkan objek formalnya adalah filsafat. Dalam penelitian ini, objek material adalah pemikiran filsafat Pancasila Notonagoro dan Drijarkara, sedangkan objek formalnya adalah filsafat Pancasila. Karena penelitian ini membandingkan pokok pikiran dari kedua tokoh tersebut mengenai filsafat Pancasila sehingga penelitian ini dapat pula dimasukkan ke dalam filsafat perbandingan. Lazimnya dalam studi perbandingan dua tokoh, metode penelitian juga akan menggunakan metode yang digunakan oleh kedua tokoh. Selain itu, untuk menemukan sintesis atau rekonstruksi filsafat Pancasila dari kedua tokoh, penelitian juga menggunakan metode dialektika.
PEMBAHASAN
A. Pandangan Notonagoro dan Drijarkara tentang Filsafat Pancasila
Sebagai sistem filsafat, Pancasila haruslah mempunyai dasar ontologis, epistemologis dan aksiologis. Oleh karena itu, pemikiran filsafat Pancasila Notonagoro dan Drijarkara dilihat dari tiga masalah mendasar ini.
- Pandangan dalam Hal Dasar Ontologi
Dasar perumusan filsafat Pancasila Notonagoro adalah manusia Indonesia. Notonagoro dalam kaitan ini mengemukakan bahwa manusia Indonesia merupakan causa materialis. Pancasila menurut Notonagoro bukanlah suatu kemungkinan, tapi kebenaran mutlak yang ada dalam kenyataan. Kenyataan itu dapat dirujuk dalam masyarakat Indonesia sebagai dasar ontologis Pancasila sehingga persoalan-persoalan perumusan filsafat Pancasila dicari dalam sifat hakikat manusia. Di sini, prinsip yang digunakan Notonagoro adalah menemukan realitas objektif filsafat Pancasila yang dicarinya dalam realitas manusia (Indonesia).
Drijarkara, di sisi lain, juga tidak berbeda dalam merumuskan dasar ontologis filsafat Pancasila. Keseluruhan refleksi filosofis Drijarkara pada dasarnya menyangkut bidang kehidupan manusia, tapi dasar semua refleksi itu adalah filsafat tentang hakikat manusia (Bakker, 1984: 1). Demikian juga, dasar penelaahan atas filsafat Pancasila Drijarkara tidak lain bersandar pada hakikat manusia. Dalam “Filsafat Kehidupan Negara” yang ditulis pada 1957, Drijarkara mengungkapkan, “Pancasila lebih merupakan filsafat tentang kodrat manusia daripada undang-undang, sebab tidak menunjuk pelaksanaan yang konkret, justru karena sifat itulah dapat diterima oleh seluruh rakyat,” (Prastowo, 2015: 59).
Baik Notonagoro maupun Drijarkara berusaha merumuskan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yang dicari dalam hakikat manusia. Notonagoro ataupun Drijarkara memandang bahwa filsafat Pancasila dapat ditemukan dengan cara menemukan hakikat manusia. Dengan begitu, dapatlah dikatakan bahwa hakikat manusia menjadi pokok masalah pertama yang berusaha dipecahkan oleh kedua filsuf ini untuk menemukan filsafat Pancasila. Oleh karena keduanya menempatkan filsafat Pancasila sebagai bangunan filsafat manusia, maka masalah utama yang coba dipecahkan terlebih dahulu adalah apa atau siapa manusia itu? Dengan kata lain, yang dicari terlebih dahulu adalah hakikat manusia. Untuk menemukan hal itu, keduanya mencarinya melalui jalan yang berbeda. Notonagoro merenungkannya dengan pendekatan filsafat esensialis, sedangkan Drijarkara mendekatinya melalui eksistensialis.
Notonagoro memandang manusia memiliki susunan, sifat, dan kedudukan kodrat manusia. Dilihat dari kedudukannya, hakikat manusia adalah makhluk pribadi dan makhluk ciptaan Allah, dari sifat kodratnya sebagai makhluk individu dan makhluk sosial, dan dari susunan kodratnya terdiri dari jasmani dan rohani atau jiwa dan raga. Notonagoro (1987: 13) mengemukakan hal itu sebagai berikut.
Dan apa yang merupakan hal-hal yang mutlak daripada manusia itu, ialah terdirinya manusia atas tubuh dan jiwa, serta sifatnya kodrat merupakan diri pribadi yang harus hidup bersama, manusia mempunyai sifat kodrat sebagai perseorangan dan sebagai warga hidup bersama atau makhluk sosial, manusia mempunyai kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri dan makhluk Tuhan.
Sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan sosial. Sebagai makhluk sosial, maka manusia membutuhkan kehadiran manusia lain. Dalam pandangan Notonagoro, hidup bersama adalah tuntutan dari sifat manusia sebagai makhluk sosial dan dalam hidup bersama itulah ditemukan kesempurnaan dan kebahagiaan. Dilihat dari kedudukannya, menurut Notonagoro, manusia adalah makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan sekaligus makhluk Tuhan. Baik sebagai makhluk pribadi maupun ciptaan Tuhan, manusia berada dalam satu kesatuan. Posisinya bahwa ia adalah makhluk pribadi dan sekaligus makhluk Tuhan.
Dengan melihat pluralitas manusia dilihat dari susunan, sifat, dan kedudukan yang selalu dalam kesatuan tersebut, Notonagoro menyimpulkan bahwa manusia itu bersifat monopluralis, kesatuan dalam pluralitas. Manusia adalah satu, tapi satu dalam pluralitas karena manusia tidak pernah ada dalam dirinya sendiri sebagai tersusun atas satu entitas. Adanya jiwa, misalnya, tidak akan berarti tanpa jasmani. Manusia adalah makhluk individu, sekaligus sosial karena tidak ada manusia yang hidup dengan diri sendiri. Ia senantiasa menuntut kehadiran orang lain.
Dalam pandangan Notonagoro, manusia monopluralis itu juga menentukan sifat hakikat negara. Sifat manusia monopluralis itu menentukan hakikat dan sifat negara, tujuan dan tugas negara, kedudukan warga negara dan hubungannya dengan negara, juga susunan pemerintahan negara (Notonagoro, 1987: 15-16). Ringkasnya, negara yang dikonsepsikan oleh Notonagoro dalam kaitannya dengan dasar manusia monopluralis adalah negara hukum kebudayaan, yakni suatu kondisi negara yang menjamin kebutuhan hak-hak warga negaranya secara seimbang. Notonagoro mengemukakan konsep negara hukum kebudayaan ini sebagai berikut.
Negara kita sebagai negara hukum kebudayaan mempunyai tujuan menghindarkan gangguan, memelihara ketertiban, keamanan dan perdamaian ke dalam dan ke luar, di samping itu menuju kepada pemeliharaan segala kebutuhan dan kepentingan, agar supaya tercapai keadilan, artinya setiap orang mendapatkan segala sesuatu yang telah menjadi haknya, agar supaya tercapai kesejahteraan dan kebahagiaan bersama, yaitu setiap orang bersama-sama dipenuhi kebutuhan serta kepentingannya, dalam hal kebutuhan sandang pangan, dan dalam hal kebudayaan dan kerohanian.
Sementara Notonagoro memberi keseimbangan pada konsepsi manusia dilihat dari sifat, susunan, dan kedudukan kodratnya, Drijarkara menyatakan bahwa manusia itu terdiri dari unsur badan dan jiwa, dan sebagai makhluk pribadi dan sosial. Oleh karena itu, ketika Notonagoro menyatakan bahwa manusia adalah monopluralis, bagi Drijarkara manusia adalah kebhinekaan yang tunggal, kedwitunggalan, dwaita-adwaita. Kebhinekaan itu terutama karena manusia adalah jasmani dan rohani (jiwa) dalam waktu bersamaan. “Aku manusia adalah jasmani dan rohani dalam kesatuan, karena tidak ada “aku” semata jasmani atau “Aku” semata rohani.
Tidak berbeda dengan Notonagoro, Drijarkara juga menekankan pentingnya rohani atau jiwa manusia dibandingkan jasmani. Drijarkara mengatakan bahwa manusia adalah “apa” dan “siapa”. Namun, yang lebih penting adalah ke-siapa-annya. Manusia berupa apa untuk menjadi siapa, dan manusia sebagai apa tidak bisa dimengerti kecuali jika dipandang sebagai siapa. Oleh karena itu, agar manusia dapat hidup dengan baik berdasarkan keluhuran budi, maka rohani harus mampu menekan kehendak jasmani yang sering kali menciptakan hasrat merendahkan manusia.
Selain menekankan pentingnya rohani dibanding jasmani, Drijarkara juga memberi penekanan lebih pada dimensi sosialitas manusia melalui konsep Persona. Pertama, persona tidak pernah menjadi objek. Persona senantiasa menjadi subjek sehingga relasi antar-manusia selalu dalam wujud “Aku-Engkau”, dan persona akan menjadi utuh atau menjadi sempurna, ketika ia bersama dengan yang lain. Persona senantiasa mensyaratkan kehadiran yang lain, dan dalam kehadiran itulah persona mengalami personisasi, yakni manusia yang senantiasa berproses menuju kesempurnaan. Dimensi inilah yang tampaknya tidak begitu ditekankan oleh Notonagoro. Meskipun Notonagoro memberikan penekanan pada keberadaan manusia sebaga i makhluk sosial, tapi konsepsinya tidak sedalam yang disampaikan oleh Drijarkara. Bukan hanya itu, Drijarkara juga menekankan bahwa sebagai persona manusia diliputi oleh cinta kasih. “Persona adalah subjek yang mencinta dan harus disambut dengan cinta. Barang siapa mengurangi ini maka ia memperkosa nilai persona” (Drijarkara, 2006: 112). Kedua, manusia sebagai persona dalam pemahaman Drijarkara yang mensyaratkan kehadiran manusia lain membawa pada konsepsi mengenai sosialitas manusia sebagai dasar eksistensinya. Eksistensi manusia pada dasarnya berdimensi sosial.
Konsepsi Drijarkara yang melihat manusia sebagai persona dengan sosialitasnya berpengaruh dalam caranya melihat kehidupan negara. Drijarkara menyebutnya sebagai “menegara atau memasyarakat” yang mengindikasikan sebuah proses. Manusia membutuhkan sesamanya untuk menjadi persona yang sempurna sehingga “Aku” menjadi “meng-Kita”. Di sini, eksistensi manusia tidak pernah final karena selalu berusaha “mendefinisikan diri” dalam kesadaran eksistensial. Ini dicapai melalui kehidupan bersama. Jadi, dalam pandangan Drijarkara, kehidupan bersama dalam konteks memasyarakat atau menegara tidak lain adalah usaha untuk merealisasikan kehidupan manusia agar menjadi utuh atau sempurna. Menurut Drijarkara, kehidupan bersama dalam meng-Kita itu adalah untuk mengimplementasikan nilai-nilai yang sesuai dengan kodrat manusia. Negara karenanya dipahami Drijarkara (2006: 608) sebagai “kesatuan (organisasi) kerja sama untuk melaksanakan semua nilai-nilai manusia.”
Berdasarkan uraian kedua filsuf dalam merumuskan filsafat Pancasila, dapat disimpulkan bahwa keduanya berangkat dari dasar yang sama, yakni manusia. Namun, ada dimensi yang ditekankan. Dalam memahami atas manusia itu, Notonagoro menempatkan sifat mutlak manusia yang monopluralis. Sifat mutlak manusia monopluralis tersebut tersusun atas kodrat manusia monodualis, yakni sifat kodrat manusia, susunan kodrat manusia, dan kedudukan kodrat manusia. Drijarkara lebih menekankan hakikat manusia berdasarkan dimensi sosialitasnya. Sosialitas dengan cinta kasih bagi Drijarkara bersifat eksistensial. Konsepsi manusia Notonagoro dan Drijarkara menentukan sifat-sifat negara. Untuk mempermudah pemahaman terhadap pokok pikiran kedua filsuf mengenai hakikat manusia, maka perlu dibuat tabel 1.
Tabel 1. Hakikat Manusia dalam Pandangan Notonagoro dan Drijarkara
Hakikat Manusia | Notonagoro | Drijarkara |
Konsepsi Atas Hakikat Manusia | Monopluralis (terdiri dari hakikat monodualis) | Kebhinekaan Tunggal, dwaita-adwaita |
Sifat hakikat manusia | Mutlak | Persona, ada bersama, “membelum” |
Susunan/sifat/kedudukan | Jiwa-Raga, individu-sosial, pribadi-ciptaan Tuhan | Jasmani-Jiwa (roh), “Apa-Siapa” |
- Pandangan dalam Hal Dasar Epistemologi
Notonagoro dan Drijarkara mempunyai pendekatan yang berbeda dalam usahanya menemukan filsafat Pancasila. Meskipun demikian, keduanya meletakkan manusia sebagai dasar pengetahuan atau sumber pengetahuan. Meskipun kedua tokoh itu sama-sama menempatkan manusia sebagai sumber pengetahuan, namun keduanya mempunyai perndekatan yang berbeda. Notonagoro dengan gaya esensialisnya berusaha mendekati filsafat Pancasila melalui abstraksi dan analitika bahasa, sedangkan Drijarkara dengan gaya eksistensialisnya menggunakan metode fenomenologi.
Tujuan epistemologi Notonagoro adalah menemukan filsafat Pancasila, tidak lain adalah mencari isi-mutlak Pancasila sebagai dasar falsafah negara. Isi-mutlak yang terkandung dalam filsafat Pancasila itu dicari dalam dasar penyusunnya, yakni manusia yang bersifat monodualis. Sifat monodualis ini kemudian direfleksikan ke dalam sila-sila Pancasila sebagai sebuah kesatuan. Namun, karena Pancasila mengandung lima prinsip dasar atau sila, maka usaha mencari isi mutlak Pancasila dicari dalam hakikatnya ke dalam sila-sila Pancasila. Hal ini yang membuat Notonagoro harus menggunakan metode analisis-abstraksi dan analitika bahasa untuk menemukan filsafat Pancasila. Analisis-abstraksi digunakan untuk mencari isi-mutlak Pancasila yang tetap, umum, dan universal; sedangkan analitika bahasa di sisi lain digunakan untuk mengetahui hakikat masing-masing sila yang dicari dalam hakikat kata Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil.
Corak ajaran Notonogaro seperti dikemukakan Wibisono ini (1981: 7), sebagai yang disebut aliran “substansialistik” dan “universalistik” yaitu uraiannya mengenai “inti-isi-mutlak” dari hakikat Pancasila yang mengandung isi pengertian “abstrak-umum-universal”. Jika ajaran ini adalah tujuan filsafat Notonagoro yang artinya bahwa filsafat Notonagoro ditujukan untuk menemukan yang “inti-mutlak” dan “umum-universal” tadi, maka tujuan itu akan membawa pada suatu metode.
Analitika bahasa adalah aliran dan sekaligus metode dalam filsafat. Tujuan analisis bahasa adalah menghasilkan pengetahuan yang benar tentang dunia. Hal itu karena unsur-unsur terkecil bidang pikiran (mind), yaitu unsur terkecil dari bahasa (logical atomism) merupakan gambaran dari unsur paling kecil bidang matter, yaitu atomic facts (Mustansyir, 2016: 2). Filsafat analitika bahasa bertolak dari asumsi bahwa analisis linguistik merupakan satu-satunya aktivitas filosofi yang sah. Para filsuf analitis menganggap bahwa pernyataan metafisis sebagai persoalan yang tidak mengandung arti atau omong kosong (nonsense). Tujuan analisis linguistik adalah menjadikan setiap pernyataan sedapat mungkin sesuai dengan data atau pengalaman, sekaligus menjelaskan permasalahan dan menghilangkan kekaburan dalam pernyataan filosofis (Mustansyir, 2016: 11-12). Titik tolak pada analitika bahasa ini merupakan usaha untuk mengkritik filsafat idealisme Hegel.
Dalam pandangan Notonagoro, inti isi-mutlak Pancasila adalah Tuhan, manusia, satu, rakyat dan adil. Kemudian, kata-kata dasar ini mendapatkan imbuhan ke-an dan per-an yang berarti menjadi kata sifat atau keadaan. Ketuhanan berarti sesuai dengan sifat-sifat Tuhan. Keadilan berarti sesuai dengan sifat-sifat atau hakikat adil. Kemanusiaan berarti sesuai dengan keadaan atau sifat kodrat manusia. Persatuan berarti sesuai dengan sifat-sifat atau keadaan satu. Rakyat berarti sesuai dengan keadaan atau sifat hakikat rakyat. Dengan melakukan analisis terhadap kata-kata pokok ini dan proses pembentukannya, Notonagoro berhasil menemukan isi-mutlak Pancasila dan kondisi negara Pancasila yang diidealkan. Menurut Notonagoro, dalam kedudukannya sebagai dasar dan filsafat negara, “Pancasila menentukan, bahwa negara kita adalah yang mempunyai kedudukan sebagai pendukung hubungan, adapun Tuhan, manusia, satu, rakyat serta adil adalah yang mempunyai kedudukan sebagai pokok pangkal atau ukuran hubungan” (Notonagoro, 1987: 52).
Sementara itu metode yang digunakan Drijarkara untuk memahami Pancasila merupakan dalil-dalil filsafat tidak dapat dilepaskan dari pandangannya mengenai filsafat manusia. Dengan tetap berpijak pada manusia sebagai dasar ontologisnya, Drijarkara mengemukakan bahwa proses berpikir sebagai momen kompleks yang disebut sebagai kehidupan. Namun, menurut Drijarkara pandangannya mengenai manusia tidak dimulai dengan mengemukakan manusia sebagai makhluk berasio (animal rationale) dari Aristoles, melainkan dengan memperlihatkan secara eksistensial sebagai etre –au-monde, dan inilah yang menjadi corak fundamental dari renungan filsafatnya (Drijarkara, 2006: 652). Dengan kata lain, menurut Drijarkara, pangkal filsafat adalah existence, dan existence adalah “l’etre-au-monde a travers le corps”.
Cara pandang fenomenologis ini tampak nyata dalam diri Drijarkarya ketika berusaha memahami sosialitas. Bagi Drijarkara, sosialitas sebagai eksistensi tidak hanya berhubungan dengan persoalan ada bersama dengan yang lain sebagai sesama subjek (Drijakarya, 2006: 666). Di sini, Drijarkara banyak merujuk kepada Heideger untuk menjelaskan cara ada bersama, yakni sebagai In-der-Welt-sein. Di sini, in tidak dimaksudkan untuk menunjuk tempat, melainkan menunjuk struktur ontologis (cara berada). Artinya, menurut Drijarkara, manusia itu dengan dunia merupakan satu bentuk, satu susunan atau struktur sehingga manusia yang ada di dunia ini tidak dapat dipisahkan-pisahkan dari dunia. Manusia menyatu dengan dunia. Manusia bersatu atau merupakan kesatuan dengan “realitas-luar yang diorganisasikan, yang kita sebut dunia, dan tanpa itu tidak mungkin manusia berdiri” (Drijarkara, 2006: 666).
Manusia dengan dunia sebagai sebuah kesatuan. Kita dapat membedakan manusia dengan dunianya, tetapi tidak dapat memisahkannya. Manusia ada di dunia, dan keberadaan itu ada bersama yang lain. Maka, menurut Drijarkara (2006: 667), dunia memberikan kesaksian bahwa manusia selalu ada bersama-sama dan tidak ada “aku” yang terpisah, tersendiri, dan tanpa yang lain. Cara berada yang dimikian itu kemudian juga berimbas pada soal-soal yang berhubungan dengan lainnya, termasuk pengetahuan. Maka, dalam konteks Indonesia, cara berada bersama dalam sosialitas seperti ditunjukkan Drijarkara mewujud bukan saja dalam konsep gotong-royong, tapi juga terungkapkan dalam nama orang (seperti Dharma Setiawan, Dharmawijoto Reksosusilo, dan lain sebagainya), dalam kata-kata seperti sapadha-padha (Jawa), sesama manusia, tepa sliro (Jawa), perikemanusiaan, dan lain sebagainya. Menurut Drijarkara, sikap dan pikiran itu terjelma dalam cara-cara keramahan, dalam ucapan bahasa, dan dalam usaha untuk tidak menyakiti orang lain (Drijarkara, 2006: 669). Jadi, menurut Drijarkara (2006: 271), kehidupan manusia mempunyai ciri yang khas bahwa ia selalu membangun dunianya, ia senantiasa membudaya. Manusia menciptakan dunia budaya, bahasa, teknik, ilmu pengetahuan, institusionalia (kader-kader) etika, sosial, dan sebagainya.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa baik Notonagoro dan Drijarkara meletakkan manusia sebagai dasar atau sumber pengetahuan. Demikian juga, untuk memahami hakikat Pancasila, keduanya mencarinya ke dalam bangunan filsafat manusia. Oleh karena itu, kedua filsuf berusaha menjawab satu pertanyaan penting dalam filsafat manusia, yakni siapa manusia yang menjadi sumber pengetahuan itu. Meskipun demikian, keduanya mempunyai gaya berfilsafat yang berbeda. Notonagoro dengan gaya esensialisnya mencari hakikat Pancasila melalui abstraksi dan analitika bahasa. Hal itu karena didasari pemahaman bahwa unsur terkecil dari pemikiran adalah bahasa sehingga bahasa adalah hal yang paling utama untuk memahami filsafat. Drijarkara di sisi lain memahami filsafat tidak terlepas dari keberadaan manusia sehingga pengalaman menentukan dasar untuk memahami filsafat. Oleh karena itu, Drijarkara menggunakan metode fenomenologi untuk memahami filsafat Pancasila.
- Pandangan dalam Hal Dasar Aksiologi
Kedua filsuf menempatkan filsafat Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Dasar yang paling baik bagi negara Indonesia. Oleh karena itu, keduanya juga mempunyai pandangan yang sama mengenai arti penting Pancasila untuk diimplementasikan dalam kehidupan bersama. Di sini, Notonagoro dan Drijarkara berusaha menerjemahkan bagaimana nilai-nilai luhur yang termuat ke dalam lima prinsip Pancasila tadi harus diimplementasikan dalam kehidupan bersama sebagai makhluk sosial dan juga dalam kehidupan negara.
Notonagoro merumuskan moralitas Pancasila ke dalam dua jalur, yakni subjektivasi yang objektif dan subjektivasi yang subjektif. Dalam merumuskan kedua jalur ini, Notonagoro konsisten dengan landasan ontologisnya mengenai pengertian Pancasila yang umum dan abstrak yang dicari dalam hakikat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Dalam konteks negara, negara harus berkesesuaian dengan keadaan Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Inilah yang kemudian menjadi dasar moral penyelenggaraan negara. Notonagoro memandang dasar moralitas ini sebagai subjektivasi yang objektif. Sebaliknya, subjektivasi yang subjektif bermuara pada gambaran manusia Pancasila. Di sini, sekali lagi, Notonagoro taat dengan landasan ontologisnya mengenai kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat hirarkhis-piramidal. Singkatnya, manusia Pancasila adalah manusia yang dijiwai oleh keseluruhan sila-sila Pancasila di mana gambaran sila pertama menjadi dasar bagi gambaran sila berikutnya, dan gambaran sila berikutnya dijiwai oleh sila sebelumnya. Oleh karena itu, gambaran sila kemanusiaan adalah gambaran manusia yang menyadari dirinya sebagai makhluk Tuhan dan sekaligus manusia yang menyadari sifat kodratnya sebagai manusia yang mempunyai kehendak, akal, dan rasa dalam keselarasan berdasarkan hakikat manusia monodualis, jiwa dan raga.
Drijarkara, dalam merumuskan aksiologi, juga berangkat dari sila-sila Pancasila, tapi dirumuskan dari titik yang berbeda dari rumusan dalil-dalil filsafatnya. Meskipun demikian, rumusan aksiologi filsafat Pancasila Drijarkara tetap didasarkan pada landasan ontologis dalil-dalil filsafatnya, yakni dari hakikat manusia. Oleh karena itu, cara Drijarkara merumuskan aksiologinya dipengaruhi oleh gaya eksistensialismenya, sama halnya dengan Notonagoro yang taat pada gaya esensialismenya.
Dalam merumuskan aksiologi mengenai manusia Pancasila, Drijarkara berangkat dari sila keadilan sosial, baru kemudian tuntutan manusia demokrasi, gambaran manusia kebangsaan, dan gambaran manusia yang didasarkan pada sila kedua, kemanusiaan. Kesemua gambaran manusia Pancasila yang dirumuskan dari sila-sila Pancasila itu dirumuskan dari sifat kodrat manusia sebagai persona. Dalam hal ini, manusia sebagai persona tidak dapat hidup sendiri, tapi harus bersama dengan yang lain. Dalam kebersamaan itu, ia harus diperlakukan sebagai subjek, bukan sebagai objek. Eksploitasi juga melanggar manusia sebagai persona karena hal itu membuat dirinya tidak dapat mengekspresikan dirinya sebagai persona secara utuh.
Hal yang menarik yaitu tidak seperti Notonagoro yang merumuskan dengan ketat gambaran subjektif manusia Pancasila berdasarkan sila pertama, Drijarkara justru tidak melakukannya. Meskipun berulang kali disebutkan Drijarkara bahwa Tuhan adalah muara cinta kasih. Namun, gambaran ideal manusia Pancasila tidak diletakkan dari sila pertama, tapi justru sila kelima.
Dalam kaitannya dengan “moralitas negara”, Drijarkara jauh lebih samar dalam merumuskan gambaran “negara Pancasila” dibandingkan dengan Notonagoro. Rumusan mengenai keterkaitan struktur dengan Pancasila disinggung dalam gambaran manusia Pancasila yang didasarkan pada sila kelima, Keadilan Sosial. Dalam hal ini, struktur yang sesuai dengan sila kelima Pancasila adalah struktur yang menjamin “keadilan” manusia sebagai persona. Pada sila lainnya, dihubungkan pula dengan negara (misalnya, sila kedua), tapi tidak seterang dalam rumusannya mengenai gambaran manusia berdasarkan sila kedua ini. Ini kiranya dapat dimengerti karena kuatnya pengaruh eksistensialisme dalam filsafat Drijarkara sehingga manusia senantiasa menjadi titik tolak analisisnya. Negara semata dilihat sebagai konsekuensi dari sosialitas manusia.
Secara umum, perbedaan dan persamaan pemikiran kedua filsuf mengenai filsafat Pancasila dapat dilihat pada tabel 2.
Tabel 2. Pemikiran Notonagoro dan Drijarkara Mengenai Filsafat Pancasila
Pokok-Pokok | Notonagoro | Drijarkara |
Dasar Ontologis | · Dasar ontologis Filsafat Pancasila terletak pada sifat hakikat manusia monopluralis: terdiri dari tubuh dan jiwa, individu dan makhluk sosial, dan pribadi dan ciptaan Tuhan.
· Negara adalah kodrat manusia. · |
· Dasar ontologis dalil-dalil filsafat Pancasila ditemukan pada sifat hakikat manusia homo homini socius, ada bersama dengan cinta kasih.
· Manusia adalah Persona yang menyempurnakan diri dalam kehidupan bersama · Menegara adalah kodrat manusia sebagai Persona yang terus mempersonakan diri · Dasar aksiologi: manusia sebagai Persona dalam mencapai kesempurnaan menuntut sikap-sikap Pancasila (perwujudan cinta kasih). |
Dasar epistemologis | Analisis abstraksi – analitika bahasa | · Fenomenologi – dialektis |
Dasar aksiologis | · Subjektvitas yang objektif (dasar moralitas negara berdasarkan sila-sila Pancasila. Negara harus bersesuaian dengan sifat/keadaan Tuhan, manusia, satu, rakyat, adil). Notonagoro menyebutnya negara hukum kebudayaan.
· Subjektivitas yang subjektif (dasar moralitas individu dalam kehidupan bersama/bernegara). |
· Gambaran manusia Pancasila yang dimulai dari sila keadilan, demokrasi, kebangsaan, kemanusiaan |
B. Rekonstruksi Filsafat Pancasila Berdasarkan Pikiran Notonagoro dan Drijarkara
Dasar Ontologis
Baik Notonagoro maupun Drijarkara berusaha menemukan filsafat Pancasila ke dalam hakikat manusia. Rumusan mengenai hakikat manusia itulah yang kemudian menentukan corak dan rumusan filsafat Pancasila kedua filsuf. Tentunya, pemahaman hakikat manusia tidak dapat dilepaskan dari referensi dan pengalaman yang bersangkutan. Artinya, filsuf dengan pengalaman dan referensi tertentu akan memengaruhi intepretasi dan rumusan filsafatnya sehingga menjadi tidak mengherankan jika Notonagoro dan Drijarkara mempunyai perbedaan meskipun keduanya berangkat dari titik yang sama, manusia.
Dalam hal hakikat manusia, Notonagoro memberi penekanan pada hakikat mutlak manusia sebagai monopluralis, sedangkan Driyarakara lebih menekankan manusia sebagai dwaita-adwaita, kebhinekaan tunggal. Manusia dalam pandangan Drijarkara juga dilihat sebagai Persona dengan cinta kasih yang harus mempersonakan diri, yang berarti membutuhkan kehadiran orang lain secara terus-menerus. Dari pandangan Notonagoro dan Drijarkara ini, dapat disimpulkan bahwa manusia bukanlah entitas tunggal. Manusia tersusun dan terdiri dari berbagai entitas. Artinya, wujud manusia tidaklah tunggal. Sebaliknya, ada wujud fisik yang kelihatan ataupun nonfisik yang tidak kelihatan. Notonagoro menyebutnya antara lain manusia terdiri dari badan dan jiwa, sedangkan Drijarkara menyebutnya jasmani dan rohani Pemahaman ini penting karena akan mendasari segala hal terkait dengan filsafat Pancasila.
Notonagoro menekankan kesatuan kodrat manusia monopluralis yang harus dijaga dalam keseimbangan. Maka, kodrat manusia dalam hal sifat, kedudukan, dan juga susunannya mendapatkan penekanan secara kurang lebih sama karena manusia adalah kesatuan monopluralis. Sebaliknya, Drijarkara berpijak pada pemikiran bahwa manusia adalah kedwitunggalan karena manusia adalah apa dan siapa. Namun, siapa manusia menjadi lebih penting karena manusia hampir tidak pernah ditangkap sebagai apa, tapi siapa? Lalu, manusia sebagai siapa adalah Persona, dan Persona selalu merepresentasikan sosialitas. Maka, jika Notonagoro berargumen bahwa manusia adalah ciptaan Tuhan secara mutlak dalam kedudukan kodratnya, maka Tuhan dalam pemahaman Drijarkara adalah muara tertinggi dari Persona. Persona selalu diliputi cinta kasih, dan realisasi cinta kasih tertinggi adalah Tuhan.
Kenyataan bahwa manusia secara kodrati tersusun atas jiwa dan raga atau roh dan jasmani, yang kedudukannya sebagai makhluk pribadi dan ciptaan Tuhan serta memiliki sifat individu dan sosial. Memang demikianlah kenyataannya. Dalam hal kesatuan jiwa dan raga, jasmani dan rohani, kedua filsuf telah memberikan penjelasan yang sangat gamblang meski dengan terminologi yang berbeda. “Siapa” dalam konsepsi Drijarkara adalah penekanan manusia sebagai roh yang memiliki akal, rasa dan kehendak dalam konsepsi Notonagoro.
Manusia juga perlu dipahami sebagai makhluk Tuhan. Karena memang tidak ada manusia di dunia ini yang hadir tiba-tiba, tapi selalu ada sebab kehadirannya, maka Tuhan adalah sebab utama yang paling masuk akal. Dengan kata lain, Tuhan haruslah diakui sebagai pencipta manusia, dan manusia adalah ciptaannya. Meskipun demikian, relasi manusia dan Tuhan (manusia sebagai makhluk Tuhan dalam pengertian Notonagoro dan muara cinta kasih Persona dalam konsepsi Drjarkara) haruslah dilihat secara historis sebagai sifat kodrat manusia. Ini telah ditunjukkan dalam serangkaian sejarah manusia yang senantiasa mencari dan berusaha merumuskan Tuhan baik dalam agama-agama primitif maupun yang datang belakangan.
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa kodrat manusia secara ontologis adalah kesatuan berbagai entitas yang tidak terpisahkan atau dengan kata lain kodrat manusia merupakan kebhinekaan atau kemajemukan yang tunggal. Oleh karena itu, kesempurnaan manusia hanya mungkin jika realisasi kodratnya dilakukan secara penuh dan seimbang, yakni susunan kodratnya yang terdiri atas jasmani dan rohani, kedudukan kodratnya sebagai makhluk pribadi dan ciptaan Tuhan, serta yang mempunyai sifat kodrat individu dan sosial. Peneliti menawarkan suatu rumusan ontologis baru yang bersifat sintesis dan rekonstruktif sebagai dasar ontologis filsafat Pancasila, yakni manusia monopluralis. Namun, pengertian monopluralis ini harus mendapatkan pengayaan bahwa manusia monopluralis itu harus senantiasa berada dalam keseimbangan dalam hal sifat, kedudukan, dan susunan. Dalam sifatnya sebagai makhluk individu dan sosial, eksistensi manusia selalu berada dalam sosialitas (sosialitas merupakan eksistensi manusia) sehingga manusia sebagai subjek atau Persona harus selalu bekerjasama dengan subjek lain dalam cinta kasih. Kemudian, dalam hal kedudukannya sebagai makhluk pribadi dan ciptaan Tuhan, manusia hidup berdasarkan dan bermuara kepada Tuhan (kesempurnaan).
Dasar Epistemologi
Persoalan epistemologi tidak dapat dilepaskan dari masalah-masalah yang berkisar di antara asal-asul pengetahuan, peran pengalaman dan akal dalam pengetahuan, hubungan antara pengetahuan dengan kebenaran, hubungan pengetahuan dengan keniscayaan, kemungkinan skeptisisme universal, dan bentuk-bentuk perubahan pengetahuan yang berasal dari konseptualisasi baru mengenai dunia (Mustansyir & Munir, 2013: 17).
Baik Notonagoro dan Drijarkara telah mengembangkan dasar epistemologi Pancasila dengan caranya masing-masing sesuai dengan latar belakang sosial dan pendidikannya. Dengan gaya substansialisnya, Notonagoro lebih mengedepankan akal atau rasio dalam usahanya menemukan hakikat Pancasila yang memiliki nilai-nilai yang bersifat mutlak, umum, dan universal. Pendekatannya yang bersifat rasionalis semacam ini telah memberikan sumbangan yang besar dalam usaha mengembangkan filsafat Pancasila. Melalui abstraksi dan analitika bahasa, Notonagoro menemukan makna yang hakiki pada setiap sila Pancasila yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Meskipun demikian, Notonagoro tidak serta merta menghilangkan pengetahuan empirisnya, terutama sebagai manusia Indonesia dan terutama sebagai manusia Jawa dalam mengembangkan ontologi filsafat Pancasila. Sebagai manusia yang terpengaruh oleh filsafat atau budaya Jawa, Notonagoro menemukan hakikat Pancasila itu juga dapat ditemukan melalui rasa/intuisi.
Berbeda dengan Notonagoro, Drijarkara adalah seorang rohaniwan dan filsuf lebih cenderung melakukan pendekatan eksitensialis. Banyak pikiran filsafatnya yang bersifat fenomenologis. Oleh karena itu, Drijarkara lebih mengandalkan pengetahuan empiris yang ditemukan dari pengalaman. Bagi Drijarkara, pengalaman adalah sumber pokok dalam mengembangkan filsafat, dan karenanya filsafat harus bertitik tolak pada pengalaman. Melalui cara berfikir fenomenologis ini, Drijarkara menemukan bahwa Pancasila itu merupakan dalil-dalil filsafat. Artinya, memahami kodrat manusia (manusia secara qua talis) akan menemukan Pancasila. Sama dengan Notonagoro, sebagai manusia Jawa, Drijarkara juga menggunakan rasa atau intuisinya untuk menemukan hakikat manusia.
Meskipun keduanya berangkat dari cara yang berbeda dalam memahami dan merumuskan filsafat Pancasila, tapi keduanya bertolak pada dasar ontologis yang sama, yakni manusia pada umumnya atau manusia qua talis. Notonagoro dan Drijarkara menyadari bahwa ontologi filsafat Pancasila adalah manusia Indonesia, tapi keduanya juga memahami bahwa manusia Indonesia pada dasarnya adalah manusia pada umumnya. Oleh karena itu, manusia baik bagi Notonagoro dan Drijarkara adalah sumber pengetahuan, yang dalam konteks penelitian ini adalah sumber pengetahuan Pancasila.
Berdasarkan paparan di atas, peneliti mengajukan suatu pemahaman baru yang bersifat sintesis dan rekonstruktif bahwa dasar epistemologis filsafat Pancasila tidak terlepas dari dasar ontologisnya, yakni manusia. Manusialah yang menjadi sumber dan dasar pengetahuan filsafat Pancasila. Pengetahuan dapat dicari melalui rasio (rasionalisme) ataupun pengalaman (empirisisme). Bahkan, pengetahuan juga dapat dicari melalui rasa/intuisi. Jika pengetahuan didasarkan pada gabungan ketiganya, rasio, pengalaman, dan intuisi tentu akan menghasilkan pengetahuan yang lebih komprehensif.
Dasar Aksiologi
Secara historis, Pancasila digali untuk menjawab kebutuhan politik saat itu, yakni mencari dasar filsafat negara atau yang dapat dijadikan weltanschauung bagi Indonesia merdeka. Meskipun demikian, Pancasila yang telah hidup ratusan tahun bukan hanya menjadi dasar politik, tapi juga pandangan hidup atau dasar falsafah masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Notonagoro mengembangkan dasar aksiologi ini dalam dua muara, yakni negara dan juga individu. Dalam konteks negara, Pancasila haruslah menjadi realitas objektif sehingga negara harus menyesuaikan dengan nilai-nilai hakiki Pancasila. Demikian juga, individu harus menginternalisasikan nilai-nilai hakiki Pancasila itu sehingga menjadi realitas subjektif dalam dirinya. Dengan begitu, Pancasila akan benar-benar menjadi pandangan hidup dan pedoman tingkah laku bagi seluruh warga negara.
Pada sisi lain, Drijarkara mengembangkan sikap-sikap Pancasila yang dicari dari sila-sila Pancasila dengan tujuan untuk merumuskan dasar moralitas manusia Indonesia. Dengan kata lain, Drijarkara menyebut manusia Indonesia adalah manusia Pancasila. Dengan demikian, Drijarkara lebih menekankan sikap-sikap yang dituntut oleh sila-sila Pancasila sehingga pada akhirnya akan melahirkan gambaran manusia Pancasila.
Berdasarkan pandangan aksiologis di atas, peneliti mengajukan suatu pandangan aksiologis baru yang bersifat sintetis dan rekonstruktif. Pancasila sebagai kodrat manusia harus diinternalisasikan ke dalam diri setiap individu dalam kehidupan bersama untuk mencapai kebahagiaan. Dengan kata lain, manusia hanya mungkin mencapai kebahagiaan jika melaksanakan Pancasila. Oleh karena Pancasila adalah kodrat manusia maka Pancasila harus menjiwai (menjadi asas kerohanian) setiap manusia Indonesia, yaitu menempatkan sila pertama dan kedua sebagai dasar moralitas kehidupan, sila ketiga sebagai prinsip, sila keempat sebagai cara, dan sila kelima sebagai orientasi atau tujuan.
C. Filsafat Pancasila: Panduan Realisasi Kodrat Manusia Menuju Kebahagiaan
Notonagoro melihat kesatuan Pancasila bersifat mutlak karena ia berasal dari kesatuan sifat kodrat manusia sebagai pendukung Pancasila. Jika kodrat manusia pendukung mempunyai ketunggalan, maka yang didukungnya yaitu Pancasila, harus pula mempunyai sifat ketunggalan. Pernyataan ini perlu mendapatkan penjelasan lebih dalam. Ini karena pernyataan bahwa jika pendukungnya mempunyai satu kesatuan, maka yang didukungnya harus pula mempunyai satu kesatuan adalah problematis. Sebagai contoh, pikiran adalah apa yang terungkapkan dari akal budi manusia. Pikiran itu memang merefleksikan kegelisahan manusia, tapi tidak berarti akan mencerminkan secara persis dengan realitas pemikirnya. Oleh karena itu, manusia dalam konsepsi marxisme berbeda dengan manusia dalam konsepsi liberalisme. Demikian juga, keduanya berbeda dengan Pancasila dalam merumuskan sifat hakikat manusia.
Notonagoro juga mengemukakan bahwa kesatuan sila-sila Pancasila berbentuk hirarkhis dan bersifat piramidal. Artinya, sila yang pertama bersifat lebih umum, dan sila berikutnya merupakan pengkhususan atas sila yang terdahulu. Pandangan ini telah dikritik oleh Hardono Hadi sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya. Kritik itu kiranya bisa diterima. Manusia memang bukan pengkhususan dari Tuhan, dan keadilan bukan pula lebih khusus atau lebih sempit dibandingkan dengan demokrasi. Namun, keduanya harus dilihat dalam dimensi yang berbeda. Sila keempat lebih tepat dipandang sebagai “alat” atau sarana untuk mencapai yang kelima. Keadilan sosial adalah tujuannya, sedangkan keadilan adalah memberikan seseorang sesuai dengan haknya. Ini harus dicapai melalui konsensus, yakni musyawarah yang dilandasi kebijaksanaan. Dengan kata lain, keadilan harus dicapai melalui demokrasi. Oleh karena itu, kesatuan sila-sila Pancasila sebagai sistem filsafat harus dicari penjelasannya melalui jalan lain.
Drijarkara di sisi lain mengatakan bahwa Persona harus mempersonakan diri agar sempurna pribadinya. Artinya, tidak ada pribadi yang sempurna tanpa kehadiran Persona yang lain. Inilah yang dimaksud dengan sosialitas sebagai eksistensi. Maka, kesatuan sila-sila dalam Pancasila adalah cerminan manusia dalam kodratnya sebagai sebagai makhluk sosial tadi atau cerminan dari sosialitas manusia. Oleh karena manusia adalah Persona yang senantiasa mempersonakan diri, maka aktualisasi atas manusia sebagai Persona senantiasa dilandasi cinta kasih. Jika Pancasila adalah cerminan manusia sebagai Persona yang harus merealisasikan diri, maka cinta kasih itulah yang menyatukan sila-sila dalam Pancasila. Kesulitan pandangan ini adalah ketika menjelaskan kejahatan karena kejahatan berarti ketiadaan cinta kasih.
Pemikiran Notonagoro dan Drijarkara mengenai kesatuan sila Pancasila mempunyai kelemahan sehingga kesatuan sila-sila Pancasila harus dicari dasarnya melalui cara yang lain, yakni dari tujuan manusia dalam kehidupan bersama. Kehidupan bersama merupakan cara bagaimana manusia merealisasikan kodrat manusianya. Jika kebahagiaan adalah tujuan manusia, maka hanya dalam kehidupan bersama itulah manusia akan menemukan kebahagiaan. Ini telah ditegaskan oleh Notonagoro dan Drijarkara.
Sifat kodrat manusia mensyaratkan bahwa kebahagiaan tidak semata berdimensi jasmani, tapi juga rohani. Kebahagiaan tidak semata berdimensi imanen, tapi juga transenden. Pemahaman ini kiranya juga telah mengakar dalam masyarakat Indonesia sebagai dasar ontologis Pancasila. Hatta dkk (1977: 17) dengan terang mengatakan sebagai berikut.
Kebudayaan Indonesia itu ialah perkembangan aliran pikiran, yang bersifat dan bercita-cita persatuan Indonesia, yaitu persatuan antara dunia luar dan dunia batin. Manusia Indonesia dihinggapi oleh persatuan hidup, dengan seluruh alam semesta ciptaan Tuhan yang Maha Esa, di mana ia menjadi makhluk-Nya pula. Semangat kebathinan, struktur kerohaniannya bersifat dan bercita-cita persatuan hidup, persatuan antara dunia luar dan bathin, segala-galanya ditujukan kepada keseimbangan lahir dan batin.
Keseimbangan menjadi kata kunci dalam kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia sehingga prinsip dalam hidup tidak hanya menyangkut hal-hal material dan berorientasi jasmani, tapi juga rohani. Pemahaman ini pada dasarnya juga telah menjadi pemikiran Notonagoro dan Drijarkara. Sebagai orang Jawa, ajaran-ajaran filsafat senantiasa bermuara pada harmoni dan Tuhan sebagai entitas mutlak tertinggi (lihat Murtisari, 2013; Parmono, 1999; Santoso, 2012). Dalam konteks ketuhanan ini, Hatta dkk (1977: 45) menyatakan, “Di bawah pengaruh dasar Ketuhanan Yang Maha Esa serta dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang akan dilaksanakan itu hendaklah berjalan di atas kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, kesucian dan keindahan”. Dengan kata lain, kehidupan kerakyatan disesuaikan dengan sifat-sifat Tuhan sebagai sumber dari kebaikan, keindahan, dan kejujuran. Dengan begitu, menurut Hatta dkk, akan menghindarkan kerakyatan dari perbuatan curang seperti korupsi.
Tuhan adalah dasar moralitas kehidupan. Oleh karena itu, segala kebaikan dan cinta kasih harus terefleksikan ke dalam kehidupan manusia. Jadi, manusia di hadapan Tuhan tidak semata sebagai makhluk ciptaan. Ia juga harus merefleksikan cinta kasih. Drijarkara menyebutkan bahwa Tuhan adalah realisasi cinta kasih paling tinggi sehingga manusia harus pula merealisasikan hal tersebut. Tuhan dan cinta kasih ini adalah ajaran semua agama. Dalam hal ini, Caputo (2003: 7) mengatakan, “Mencintai Tuhan berarti mencintai sesuatu secara mendalam dan tak bersyarat. Tetapi juga benar-tak ada hentian bagi pergeseran atau pembalikan ini-bahwa mencintai sesuatu secara mendalam dan tak bersyarat berarti dilahirkan dari Tuhan, mencintai Tuhan, karena nama Tuhan adalah nama cinta kasih, nama yang kita cintai”. Dengan demikian, kebahagiaan manusia hanya mungkin dapat diraih kalau dalam dirinya terpancarkan cinta kasih. Cinta kasih akan memungkinkan orang untuk bekerja sama dengan lainnya tanpa berlaku curang, eksploitatif, dan menjadikan pihak lain sebagai objek kekuasaan. Cinta kasih menghindarkan orang-orang untuk menginstrumentalisasi pihak lain. Maka, refleksi Ketuhanan dalam kehidupan bersama akan meninggikan kemanusiaan, memperlakukan manusia lain secara adil dan dengan keadaban tinggi.
Berdasarkan paparan di atas, dapat diambil jalan menuju kesatuan sila-sila Pancasila, bahwa kesatuan sila-sila Pancasila adalah wujud kodrat manusia untuk meraih kebahagiaan. Sila-sila dalam Pancasila menjadi kesatuan atau rangkaian tak terpisahkan karena kodrat manusia monopluralis atau kedwitunggalan hanya mungkin terealisasi jika dalam kehidupan bersama menyandarkan diri pada kelima prinsip dalam Pancasila. Jika satu di antaranya dihilangkan, maka realisasi atas kebahagiaan manusia dalam kehidupan bersama tidak akan dapat tercapai. Pandangan ini kiranya telah dibuktikan dengan baik dalam keseluruhan pengalaman masyarakat Indonesia. Ambillah contoh gotong-royong yang menjadi ciri dominan masyarakat Indonesia meski terminologinya berbeda-beda. Di Dayak Manyaan, Kalimantan Selatan, gotong-royong diwujudkan dalam bentuk pembangunan rumah yang disebut sebagai ngarawah namun lewo. Di Jawa Tengah dan Jawa Timur, gotong-royong membangun rumah disebut sambatan dan markarah di Simalungun, Sumatera Utara (Panjaitan, 2016: 19). Selain dalam pembangunan rumah, gotong-rotong dapat ditemukan dalam banyak kegiatan di masyarakat. Gotong-royong tidak mungkin terlaksana tanpa ada semangat kerja sama, tanpa ada cinta kasih di dalamnya, tanpa dilandasi tabiat sholeh.
Sekarang, menjadi jelas bagaimana kesatuan sila-sila Pancasila. Kesatuan itu sesuai dengan kodrat manusia dalam realisasinya, bukan semata prinsip bahwa manusia adalah kesatuan monopluralis sebagaimana dibayangkan Notonagoro. Sebaliknya, kesatuan sila-sila Pancasila adalah realisasi kodrat manusia monopluralis untuk meraih kebahagiaan. Artinya, kebahagiaan manusia hanya mungkin diraih jika berlandaskan pada kelima prinsip Pancasila, tanpa ada satupun yang ditinggalkan. Jadi, kesatuan itu bersifat bulat karena merupakan realisasi kodrat manusia tadi. Dengan demikian, dapat dirumuskan dalil bagi kesatuan sila-sila Pancasila bahwa filsafat Pancasila merupakan filsafat yang dicari dari dasar ontologi manusia monopluralis, yang prinsip-prinsipnya merupakan kesatuan dan menjadi dasar realisasi kodrat manusia menuju kebahagiaan. Sebagai sistem filsafat, kelima sila Pancasila bersifat mutlak, tetap, dan universal yang merupakan satu kesatuan sehingga tidak dapat ditinggalkan salah satunya. Sila pertama dan kedua adalah dasar moralitas universal, sedangkan ketiga sila sebagai prinsip, sila keempat sebagai sarana untuk meraih tujuan sila kelima keadilan sosial.
D. Relevansi Filsafat Pancasila bagi Demokrasi Indonesia
Pemikiran demokrasi Pancasila Notonagoro dan Drijarkara didasarkan pada sila keempat Pancasila, yakni Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Dalam memberi makna sila keempat ini, Notonagoro mengemukakan bahwa istilah kerakyatan yang terkandung di dalamnya mengandung cita-cita kefilsafatan. Artinya, negara dan segala keadaan dan sifatnya negara harus dilaksanakan untuk keperluan seluruh rakyat.
Dalam pandangan Notonagoro, demokrasi Pancasila, yakni demokrasi yang diselenggarakan berdasarkan sila keempat ini, terkandung cita-cita kefilsafatan demokrasi sosial-ekonomi. Demokrasi politik untuk mewujudkan persamaan dalam lapangan politik, sedangkan demokrasi sosial-ekonomi untuk mewujudkan persamaan dalam lapangan sosial-ekonomi demi mencapai kesejahtaraan rakyat. Dengan kata lain, demokrasi Indonesia adalah demokrasi dalam lapangan politik, dan juga dalam lapangan ekonomi. Jika ditarik lebih jauh, pelaksanaan demokrasi Pancasila selain mewujudkan persamaan dalam lapangan politik dan sosial-ekonomi, juga harus pula- dalam realisasinya demokrasi itu- melaksanakan sila Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, dan Keadilan. Artinya, jika upaya-upaya untuk menciptakan persamaan politik dan sosial ekonomi itu, misalnya, bertentangan dengan atau mengancam kesatuan bangsa maka demokrasi yang dilaksanakan tidak sesuai dengan demokrasi Pancasila. Dalam realitasnya, ancaman demokrasi Pancasila berasal dari tiga hal pokok.
Ancaman Oligarkhi
Demokrasi Pancasila berpijak pada dasar Sila Keempat, yakni “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat/Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan yang secara hermeneutis mengandung pengertian bahwa demokrasi Pancasila berbasis pada rakyat bukan perseorangan (Kaelan, 2015: 449). Namun, pada kenyataannya, demokrasi lebih bersandar pada suara individual baik dalam proses pengambilan keputusan dan lebih-lebih dalam memilih pemimpin. Praktik demokrasi di Indonesia saat ini digerogoti oleh kelompok oligarki (Hadiz, 2013; Aspinal, 2013; Winters, 2014) atau demokrasi yang disifati oleh model hubungan patronase/klientelisme (Aspinal & Berenschot, 2019). Demokrasi ditentukan oleh para pemimpin partai politik dan pemilik modal besar sehingga demokrasi tidak menciptakan maksud demokrasi Pancasila, yakni menciptakan persamaan dalam lapangan politik (dan lebih-lebih dalam lapangan ekonomi). Demokrasi yang dikuasai oleh kaum oligarkhi tidak mencerminkan persamaan politik karena warga negara tidak mempunyai hak yang sama.
Praktik oligarkhi ini menghambat demokrasi Pancasila yang tidak hanya mencakup demokrasi politik, tapi juga demokrasi sosial ekonomi dan budaya. Demokrasi politik yang seharusnya menjadi sarana untuk meraih demokrasi sosial-ekonomi tidak terjadi. Ini karena oligarkhi mengancam kesetaraan dan keadilan sebagaimana konsepsi demokrasi ekonomi gotong-royong (lihat Mundayat, 2020: 30). Secara praktis, seperti telah dijelaskan oleh banyak ilmuwan politik, demokrasi Indonesia pasca-reformasi bukannya menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial dan ekonomi, tapi justru ketimpangan (Budimanta, 2020: 36). Pada akhirnya, demokrasi yang didominasi oleh oligarkhi tidak mencerminkan sama sekali kedaulatan rakyat.
Politik Identitas
Ancaman demokrasi Pancasila lainnya adalah politik identitas yang menonjolkan kelompoknya. Dalam dasar kemanusiaan, manusia harus dipandang sebagai subjek yang setara atau meminjam Drijarkara sebagai persona. Sesuai kodrat manusia yang bersifat individu dan sosial, manusia harus berhubungan dengan manusia lain berdasarkan kesamaan dan kerjasama (gotong-royong) demi pemenuhan kebutuhan dan kebaikan bersama, bukan sebaliknya.
Dalam politik identitas, karena kelompok mementingkan kelompoknya sendiri-sendiri, dan secara bersamaan menyerang kelompok lain maka menghambat kerjasama. Ini bukan saja mengingkari sosialitas manusia yang mestinya hidup berdampingan dan saling bekerjasama, bergotong-royong, tapi juga meng-objek-kan yang lain. Hubungan di antara subjek-subjek tidak didasari hubungan setara yang saling mencintai satu dengan yang lain. Politik identitas mengancam demokrasi Pancasila karena demokrasi tidak dilandasi semangat kesatuan dalam keragaman (sila ketiga), kemanusiaan (sila kedua) dan ketuhanan (sila pertama).
Ancaman Pragmatisme
Selain masalah oligarki dan ancaman politik identitas yang mewarnai perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini, tidak kalah beratnya adalah ancaman pragmatisme. Praktik demokrasi Indonesia dalam beberapa dekade belakangan ini diwarnai praktik jual beli suara terutama pada saat pemilihan anggota legislatif maupun kepala daerah.
Praktik pragmatisme politik ini jelas menjadi ancaman nyata dan merusak sendi-sendi Demokrasi Pancasila. Pragmatisme bertentangan dengan hakikat filsafat Pancasila karena merusak hakikat sila keempat dan sama sekali tidak dijiwai oleh sila pertama, sila kedua, sila ketiga, dan lebih-lebih sila kelima. Praktik ini membelokan hakikat sila keempat, dan menjauhkan dari tujuan sila kelima, yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ini karena tujuan politiknya adalah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Demokrasi Pancasila yang menekankan perlunya landasan empat tabiat saleh dan cinta kasih jelas jelas dilanggar karena praktik ini dijiwai oleh semangat materialisme dan tidak menghargai manusia sebagai persona. Hubungan antar-manusia tidak lagi merupakan hubungan antar-subjek yang bermartabat, tetapi hubungan subjek yang mengeksploitasi manusia lain sebagai objek.
E. Dasar dan Prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang bersandar pada filsafat Pancasila. Demokrasi yang tidak hanya berakar pada budaya bangsa, tapi sekaligus demokrasi yang mampu menjawab kebutuhan dalam meraih tujuan nasional Indonesia seperti termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; memajukan kesejahteraan umum; mencerdaskan kehidupan bangsa; dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Adapun ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut.
a. Berdasarkan Sila Keempat, Dijiwai Sila Pertama dan Sila Kedua, Disemangati Sila Ketiga, dan Berorientasi Sila Kelima.
Sila keempat adalah dasar demokrasi Pancasila. Namun, sila keempat Pancasila tidak berdiri sendiri. Sebaliknya, ia terkait dan terhubung dengan sila-sila lainnya sebagai kesatuan sesuai kodrat manusia. Artinya, demokrasi Pancasila tidak semata bersandar pada sila keempat, tapi juga keseluruhan sila-sila Pancasila lainnya yang saling menjiwai sebagai realisasi kodrat manusia. Dengan demikian, ukuran demokrasi Pancasila tidak semata pada kehendak rakyat seperti dalam pemahaman demokrasi umum, yakni pemerintahan dari, untuk, dan oleh rakyat, tapi mencakup pula di dalamnya dasar moralitas tertinggi, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, berprinsip pada Persatuan dan bertujuan mencapai Keadilan sosial. Artinya, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat, sekaligus yang dijiwai oleh moralitas ketuhanan, kemanusiaan, semangat persatuan dengan tujuan demi meraih keadilan sosial. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila mencakup demokrasi politik dan sosial ekonomi (Notonagoro, 1987).
b. Berlandaskan Tabiat Shaleh dan Cinta Kasih
Dalam pemahaman umum dan praktik demokrasi Indonesia dewasa ini, demokrasi dipahami sebagai ajang perebutan kekuasaan, bukan sebagai pembagian tanggung jawab. Oleh karena demokrasi dipahami sebagai perebutan kekuasaan, masing-masing pihak yang berkontestasi dalam demokrasi menjadikan pihak lain sebagai objek. Dalam relasi subjek-objek, ada instrumentalisasi pihak lain sehingga tidak ada cinta kasih di dalamnya. Instrumentalisasi ini telah membuat demokrasi tidak dipahami dalam usahanya untuk membangun kehidupan bersama dalam kerja sama, tapi persaingan. Dalam banyak kasus, persaingan itu bahkan menjadi pertengkaran. Pertengkaran terjadi karena tiadanya cinta kasih. Oleh karena itu, pelaksanaan demokrasi Pancasila sebagai upaya untuk mencapai demokrasi politik dan demokrasi sosial ekonomi demi meraih kebahagiaan, harus berlandaskan empat tabiat shaleh, yaitu dengan menggunakan watak kehati-hatian, watak keadilan, watak kesedherhanaan, dan watak keteguhan. Selain itu, sesuai dengan pikiran Drijarkara bahwa hidup bersama harus dilandasi cinta kasih merupakan dasar demokrasi yang kuat. Dengan cinta kasih, manusia akan bekerja sama. Dengan cinta kasih, persaingan dilihat sebagai semangat untuk mencapai kebaikan.
c. Musyawarah Berdasarkan Hikmat Kebijaksanaan
Esensi sila keempat adalah “rakyat”, musyawarah mufakat dan hikmat/kebijaksanaan. Ini menunjukkan demokrasi Indonesia adalah demokrasi kerakyatan. Meskipun demikian, kedaulatan rakyat dalam konsepsi demokrasi yang paling umum dapat saja dicari dalam demokrasi prosedural, sedangkan proses-proses pengambilan keputusan dapat dicari dalam beragam cara. Dalam demokrasi liberal, dicapai melalui satu orang satu suara, tetapi dalam demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang didasarkan musyawarah dengan hikmat/kebijaksanaan.
Kebijaksanaan (kata benda) berasal dari kata bijaksana (kata sifat), yang artinya kepandaian menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya) atau kecakapan bertindak apabila menghadapi kesulitan dan sebagainya. Bijaksana itu sendiri diartikan sebagai (1) selalu menggunakan akal budinya (pengalaman dan pengetahuannya); arif; tajam pikiran; dan (2) pandai dan hati-hati (cermat, teliti, dan sebagainya) apabila menghadapi kesulitan dan sebagainya (kbbi, edisi keempat, 2008). Maka, musyawarah mufakat dalam ajaran sila keempat Demokrasi Pancasila, selalu terpancar kearifan, kehati-hatian, senantiasa menggunakan akal budi dan pikiran yang tajam. Setiap masalah akan diteliti dan dipecahkan secara hati-hati dengan menggunakan pengetahuan (akal) serta pengalaman dan kearifan (hati). Dengan begitu, solusi atas masalah benar-benar mempertimbangkan segala aspek, kebaikan dan keburukannya, semua suara didengar dalam proses musyawarah sehingga hasilnya benar-benar menjawab kebutuhan setiap orang.
F. Relevansi Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila menjadi dasar (relevan) dalam menjawab masalah Demokrasi Indonesia karena demokrasi Pancasila yang mengutamakan kedaulatan rakyat yang dalam implementasinya berlandaskan musyawarah mufakat dengan tujuan kesamaan politik dan kesamaan ekonomi. Oleh karena itu, demokrasi Pancasila memberikan kesempatan seluasnya kepada rakyat sehingga tidak berdasarkan free fight liberalism, tapi gotong-royong. Pertanyaannya siapakah yang harus bertanggung atas implementasi demokrasi Pancasila?
Dalam sistem politik, ada masyarakat, badan peradilan, birokrasi, eksekutif, badan legislatif, partai politik, dan juga kelompok kepentingan (Almond, 1974). Secara sederhana, jika demokrasi Pancasila ingin diterapkan dalam kehidupan politik di Indonesia, maka struktur sistem politik di atas harus mencerminkan sikap-sikap dan orientasi demokrasi Pancasila. Jika merujuk Notonagoro, maka struktur-struktur politik di atas harus menjadikan Pancasila sebagai realitas objektif dan subjektif. Seluruh struktur politik harus menginternalisasi dan kemudian mengaktualisasi demokrasi Pancasila dalam dirinya. Pancasila harus menjadi pandangan hidup (weltanschauung) dan ideologi yang memberikan orientasi dalam segala tindakan dan keputusan politik.
Dengan melihat kondisi Indonesia saat ini, dengan jelas partai politik harus mengambil tanggung jawab lebih besar dalam menginternalisasi dan melaksanakan Pancasila dan demokrasi Pancasila. Ini karena dilatarbelakangi oleh beberapa alasan. Pertama, partai politik merupakan penghubung antara rakyat dengan pemerintah. Di dunia modern, sifat-sifat sistem kepartaian suatu negara menentukan sifat hubungan-hubungan tersebut (Almond, 1974: 61). Kedua, dalam sistem politik modern, partai politik mempunyai peran yang sangat kaya, yakni sosialisasi politik, partisipasi politik, rekruitmen politik, komunikasi politik, artikulasi kepentingan, agregasi kepentingan, dan pembuat kebijakan (Almond, 1974: 64-68). Dengan fungsi yang sangat banyak ini, dapat dikemukakan bahwa jika partai politiknya baik maka baik pula sistem politiknya. Sebaliknya, jika partai politik kurang baik, dikuasai oleh oligarki, kelompok pragmatis, dan semata mengejar kekuasaan politik, maka buruk pula sistem politiknya.
Berdasarkan argumentasi ini, partai politik di Indonesia harus memegang peran utama dan sekaligus menjadi agen bagi internalisasi dan aktualisasi demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, partai politik harus menyosialisasikan filsafat dan ideologi Pancasila secara terus-menerus. Meskipun partai politik barangkali mempunyai basis pendukung yang berbeda, tapi seharusnya tetap menjadikan Pancasila sebagai weltanschauung dan ideologi sehingga perlu disosialisasikan kepada para anggota secara terus-menerus. Oleh karena latar belakangnya, partai politik mungkin memberikan penekanan yang berbeda di antara sila-sila, tapi hal itu harus terikat oleh sila-sila lainnya ke dalam kesatuan. Jika ini dilakukan, maka akan muncul kader-kader partai politik yang menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup dan ideologi karena telah menjadikan Pancasila sebagai realitas subjektif dalam dirinya.
Selanjutnya yang tidak kalah pentingnya, partai politik harus mendemokratisasikan dirinya. Ini mencakup terutama dalam cara-cara mengambil keputusan dan kebijakan partai politik. Sebagai bagian dari struktur sistem politik yang penting, banyak kebijakan publik dirumuskan dalam partai politik, dan hal itu berimbas pada keputusan-keputusan di parlemen. Undang-undang di parlemen bukan hanya menjadi tugas dan tanggung jawab legislatif dan eksekutif, tapi juga partai politik. Sikap-sikap partai politik dalam suatu kebijakan dan produk undang-undang akan menentukan output undang-undang tersebut. Oleh karena itu, bagaimana partai politik mengimplementasikan demokrasi Pancasila menjadi syarat yang fundamental bagi pelaksanaan demokrasi Pancasila secara keseluruhan. Ini dapat dilakukan jika dalam setiap pengambilan keputusan dilaksanakan berdasarkan musyarawah mufakat yang dilandasi hikmat-kebijaksanaan dengan senantiasa berijak pada prinsip Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial. Selanjutnya, oleh karena partai politik juga melaksanakan fungsi komunikasi politik, maka orang-orang dalam partai politik dan terutama para pemimpin mereka harus mengembangkan “rasa” dan senantiasa menjaga harmoni atau keseimbangan dan kerjasaama. Meskipun dalam partai ada kompetisi kekuasaan, maka kekuasaan sekali lagi harus dikembalikan sebagai tanggung jawab bersama untuk meraih kesejahteraan dan keadilan sosial sesuai dengan kodrat manusia monopluralis.
Penutup
Penelitian ini menemukan bahwa baik Notonagoro maupun Drijarkara mengemukakan bahwa Pancasila sebagai sistem filsafat atau dalil-dalil filsafat yang dicari rumusannya pertama kali dalam filsafat manusia, dan manusia Indonesia khususnya. Bagi Notonagoro dan Drijarkara, merumuskan filsafat Pancasila pertama kali harus dicari dalam sifat hakikat manusia qua talis. Dalam pemahaman Drijarkara, pencarian hakikat manusia dalam konkretnya pada akhirnya akan bertemu dengan Pancasila. Dengan kata lain, Pancasila merupakan suatu hal yang sifatnya universal karena ia sesuai dengan kodrat manusia secara universal. Meskipun demikian, keduanya juga menyadari bahwa dasar ontologis Pancasila adalah manusia Indonesia, tapi manusia Indonesia juga adalah manusia pada umumnya.
Kedua filsuf menggunakan pendekatan yang berbeda dalam memahami hakikat manusia. Notonagoro menggunakan pendekatan esensialis dalam melihat hakikat manusia, sedangkan Drijarkara menggunakan pendekatan eksistensialis. Meskipun demikian, dalam memahami hakikat manusia, keduanya tidak mempunyai perbedaan yang saling menegasikan. Perbedaan-perbedaan itu semata pada dimensi yang ditekankan sebagai konsekuensi atas pendekatan yang digunakan. Bagi Notonagoro, manusia dalam kodratnya adalah monodualis, yang terdiri dari menurut susunannya adalah badan dan jiwa, menurut sifatnya sebagai makhluk sosial dan individu, sedangkan menurut kedudukannya sebagai makhluk pribadi dan ciptaan Tuhan. Drijarkara di sisi lain mengemukakan bahwa manusia itu merupakan kebhinekaan yang tunggal, adwaita-dwaita. Dalam kebhinekaan yang tunggal itu, manusia senantiasa memerlukan kehadiran orang lain karena manusia adalah persona. Sebagai persona, relasi manusia diliputi oleh cinta kasih, dan cinta kasih tertinggi adalah Tuhan.
Selain persamaan di atas, kedua filsuf berbeda dalam beberapa hal ketika merumuskan pandangannya mengenai filsafat Pancasila. Sebagai seorang esensialis, Notonagoro lebih berorientasi untuk menemukan sifat hakikat Pancasila yang bersifat mutlak, umum, dan universal. Menemukan esensi menjadi tujuan pokok bagi Notonagoro dalam merumuskan filsafat Pancasila yang dicarinya melalui analitika bahasa. Notonagoro mengemukakan bahwa hakikat Pancasila dapat dicari dari kata-kata pokok Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, dan Adil. Negara dalam konsepsi Notonagoro yang mendasarkan pada filsafat Pancasila karenanya harus sesuai dengan keadaan (imbuhan ke-an menunjuk pada kata sifat, keadaan) Tuhan, Manusia, Satu, Rakyat, dan Adil. Drijarkara, di sisi yang lain, melalui pendekatan eksistensialis menggunakan metode fenomenologi dan dialektika untuk menemukan Pancasila sebagai dalil-dalil filsafat. Karenanya, Drijarkara berangkat dari sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, untuk merumuskan dalil-dalil filsafat. Bagi Drijarkara, sila-sila Pancasila merupakan aktualisasi dari dimensi sosialitas manusia yang senantiasa mencari kehidupan bersama. Dalam kehidupan bersama itulah, manusia dapat terpenuhi kesempurnaan hidupnya.
Berdasarkan pandangan kedua filsuf yang berbeda latar belakang dan gaya berfilsafatnya itu, kemudian dapat dilakukan rekonstruksi pandangan keduanya. Pertama, mengenai sifat hakikat manusia sebagai dasar ontologis Pancasila. Manusia pada dasarnya adalah kesatuan monopluralis. Manusia adalah kebhinekaan yang tunggal. Oleh karena itu, kesempurnaan manusia hanya mungkin jika realisasi kodratnya dilakukan secara penuh, yakni kodratnya yang terdiri atas jasmani dan rohani, sebagai makhluk pribadi dan Tuhan, serta yang mempunyai sifat individu dan sosial. Kedua, dalam hal epistemologi, manusia adalah dasar atau sumber pengetahuan, dan bahwa pengetahuan akan menjadi lebih baik jika menggunakan rasionalisme (akal), pengalaman (empirisme), dan bahkan intuisi. Ketiga, dalam hal aksiologi, manusia hanya mungkin mencapai kebahagiaan jika melaksanakan Pancasila. Oleh karena Pancasila adalah kodrat manusia maka Pancasila harus menjiwai (menjadi asas kerohanian) setiap manusia Indonesia, yaitu menempatkan sila pertama dan kedua sebagai dasar moralitas kehidupan, sila ketiga sebagai prinsip, sila keempat sebagai cara, dan sila kelima sebagai orientasi atau tujuan.
Berdasarkan rekonstruksi di atas, dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan sistem filsafat yang dicari dalam dasar ontologisnya pada manusia monopluralis atau kebhinekaan tunggal. Sebagai sistem filsafat, kesatuan sila-sila Pancasila adalah mutlak karena mencerminkan manusia monopluralis. Realisasi manusia monopluralis atau kebhinekaan yang tunggal itu akan mencapai kebaikan dan kebahagiaan hanya jika dalam kehidupan bersama sebagai kodrat manusia jika dilandasi dan berpegang teguh pada kelima prinsip Pancasila. Dengan kata lain, dapat dikemukakan bahwa demokrasi Pancasila bertumpu pada kodrat manusia yang menekankan unsur keseimbangan hakikat manusia yang mempunyai dimensi religius dan humanitas. Demokrasi Pancasila bukanlah dalam kerangka dialektika karena tidak saling menghilangkan, tapi saling memenuhi dalam keseimbangan. Dengan demikian, demokrasi Pancasila tidak meninggalkan dimensi ketuhanan dan kemanusiaan.
Jika dihubungkan dengan relevansinya dengan demokrasi di Indonesia maka sangat relevan. Secara umum, demokrasi Pancasila dicirikan oleh tiga hal pokok, yakni bersandarkan pada sila keempat dan dijiwai oleh sila Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagai dasar moralitas, berpegang kepada prinsip persatuan, serta demi meraih keadilan. Ciri kedua adalah demokrasi harus dilandasi oleh cinta kasih dan tabiat shaleh sehingga demokrasi tidak melulu mengejar kekuasaan, tapi bagaimana kekuasaan itu digunakan. Ciri ketiga demokrasi Pancasila bahwa segala bentuk pengambilan keputusan bersama didasarkan pada musyawarah yang dilandasi oleh hikmat kebijaksanaan.
Agar demokrasi Indonesia kuat dan memberikan kebaikan bagi rakyat, maka harus dikembalikan pada konstruksi atau bangunan demokrasi Pancasila. Pada level negara, seluruh penyelenggaraan negara terutama dalam proses pengambilan dan penyusunan kebijakan harus didasarkan pada moralitas Pancasila. Jadi, kebijakan negara dirumuskan dan diputuskan dalam kerangka sila keempat sehingga harus menjunjung tinggi asas-asas dan prinsip kedaulatan rakyat, diputuskan melalui musyawarah mufakat dengan dilandasi hikmat kebijaksanaan. Kebijakan negara harus pula sesuai dengan prinsip-prinsip Ketuhanan sehingga harus memancarkan kasih dan kejujuran sambil mempertimbangkan kemanusiaan yang adil danm beradab dalam kehidupan bersama yang harmonis. Kebijakan itu juga harus senantiasa berorientasi pada terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat sehingga nilai-nilai demokrasi Pancasila benar-benar terpancar dalam kehidupan negara yang mewujud dalam proses dan output kebijakan.
Pada level individu, Pancasila harus menjadi realitas subjektif. Artinya, setiap individu warga negara harus mengkonstruksikan Pancasila dalam dirinya untuk menjadi dasar dari setiap sikap dan tindakan yang diambil. Ini tidak berarti bahwa Pancasila mengalahkan agama yang menjadi sakral dan penting dalam masyarakat Indonesia. Namun sebaliknya, sila pertama Pancasila memberikan dasar bagi seluruh warga negara untuk menjalankan perintah agama sebaik-baiknya karena ber-Tuhan dalam pengertian Pancasila juga berarti taklim, tunduk kepada Allah. Dengan kata lain, orang ber-Pancasila seyogianya juga bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa sehingga sila pertama menjadi dasar moralitas yang kokoh.
Partai politik memegang peran yang sangat penting dalam Pendidikan politik kepada seluruh kader-kadernya. Sebab, sesuai dengan peraturan perundang-undagan, partai politik yang memiliki kewenangan untuk menempatkan atau mencalonkan kader-kadernya menjadi calon pemimpin baik tingkat pusat maupun di daerah, mulai calon Presiden, wakil Presiden, para Menteri, dan anggota legislative. Materi utama dalam Pendidikan politik tersebut seyogyanya adalah Filsafat Pancasila dan Demokrasi Pancasila. Pendidikan politik ini menjadi semakin mendesak, mengingat besarnya ancaman terhadap demokrasi Pancasila. Ancaman praktik oligarkhi dan hubungan paternalistik, ancaman politik identitas, dan ancaman pragmatisme justru sering kali muncul dan menguat dari praktik dan perilaku anggota partai politik.
Daftar Pustaka
Almond, Gabriel (1974). “Kelompok Kepentingan dan Partai Politik”. Dalam Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews (editor), Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
——————– (1974). “Studi Perbandingan Sistem Politik”. Dalam Mohtar Mas’oed dan Colin MacAndrews (editor), Perbandingan Sistem Politik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Aspinal, Edward (2014). “Kemenangan Modal? Politik Kelas dan Demokratisasi Indonesia”, Prisma, Vol. 32, No. 1, 2013, pp. 20-34
Baker, Anton (1984). Struktur-Struktur Dasar Manusia: Filsafat Manusia Drijarkara, Yogyakarta: 15 Oktober 1984
Baker, Anton dan Achmad Charis Zubair (1990). Metodologi Penelitian Filsafat, Yogyakarta: Kanisius-Pustaka Filsafat
Budimanta, Arif (2020). “Pancasilanomics: Jalan Keadilan”, Prisma, Vol. 39, No. 4, 2020, pp.31-50
Drijarkara, N (2006). Karya Lengkap Drijarkara: Esai-Esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangannya Bangsanya, penyunting A. Sudiarja, SJ, G. Budi Subanar, Sj, St. Sunardi, dan T. Sarkim, Yogyakarta: Penerbit Kanisius, Kompas, Gramedia
—————–(1980). Driyarakara Tentang Manusia, Yogyakarta: Penerbit Yayasan Kanisius
Hadi, Hardono P (1994). Hakikat dan Muatan Filsafat Pancasila. Yogyakarta: Penerbit Kanisius
Hadiz, Vedy R (2013). “The Rise of Capital dan Keniscayaan Ekonomi Politik”, Prisma, Vol. 32, No. 1, 2013, pp. 3-19
Harahap, Fitri Ramdhani (2014). “Politik Identitas Berbasis Agama”, Makalah disampaikan pada Konferensi Nasional Sosiologi III di Universitas Gadjah Mada Yokyakarta Tanggal 21 Mai 2014, makalah diunduh dari Prosiding Konferensi Konflik dan Politik Identitas, http://apssi-sosiologi.org/wp-content/uploads/2014/11/Prosiding-sosiologi-Konflik-dan-Politik-Identitas-783-890.pdf
Hardiman, F Budi (2018). “Menggali Pancasila sebagai Filsafat Politik.” Prisma, Vol. 37, No. 2, 2018. Hal. 31-39.
Hatta, Mohhamad, Ahmad Subarjo H, AA Maramis, Sunario, AD Pringgodigdo (1977). Uraian Pancasila. Jakarta: Penerbit Mutiara
Hiariej, Eric (2012) “Pluralisme, Politik Identitas dan Krisis Identitas” Dalam Ihsan Ali-Fauzi dan Samsu Rizal Panggabean (penyunting), Masa Depan Pluralisme Kita, Demokrasi Project: Jakarta
Kaelan (2013). Negara Pancasila: Kultural, Historis, Filosofis, Yuridis, dan Aktualisasinya, Yogyakarta: Penerbit Paradigma
———-(2014). The Philosophy of Pancasila: the Way of Life of Indonesian Nation. Yogyakarta: Paradigma Press
———-(2015). Liberalisasi Ideologi Negara Pancasila. Yogyakarta: Paradigma
Kristiadi, J. (2015). “Mewujudkan Kehidupan Politik yang Bermartabat Berdasarkan Pancasila.” Dalam Armada Riyanto, Johanis Ohoitimur, CB Mulyatno, dan Otto Gusti Madung (eds.). Kearifan Lokal Pancasila: Butir-Butir Filsafat Keindonesiaan. Yogyakarta: Kanisius
Magnis-Suseno, Franz (2006). Berebut Jiwa Bangsa: Dialog, Perdamaian, dan Persaudaraan. Jakarta: Kompas
Mundayat, Aris Arif (2020). “Perdebatan Mubyarto dan Arief Budiman: Pijakan untuk Merumuskan Sistem Ekonomi Pasar Pancasila,” Prisma, Vol. 39, No. 4, 2020, pp. 13-30.
Murtisari, Elisabet Titik (2013), “Some Traditional Javanese Values in NSM: From God to Social Interaction”, International Journal of Indonesian Studies, Vol 1, hal 110-125
Mustansyir, Rizal (2016). Fisafat Bahasa, Peran Analitika Bahasa dan Semiotika dalam Budaya Kontemporer, Yogyakarta: Fakultas Filsafat UGM
Notonagoro, (1987). Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bina Aksara
Panjaitan, Merphin (2016). Peradaban Gotong-Royong. Jakarta: Jala Permata Aksara
Prastowo, Triyudo BC (2015). Prof. N. Drijarkara: Me-Negara, Meng-Indonesia, Pancasila, Yogyakarta: Pusat Kajian Filsafat-Penerbit USD
Santoso, Budi (2012). “The Influences Of Javanese Culture In Power Of Making Decisions In Indonesian Universities: Case Studies In MM Programmes”, Journal of Indonesian Economy and Business Volume 27, Number 2, 2012, 224 – 241
Siswanto, Joko (2015). Pancasila (Refleksi Komprehensif Hal-Ihwal Pancasila. Yogyakarta: Lembaga Ladang Kata
Sunoto (1984). Mengenal Filsafat Pancasila: Pendekatan Melalui Metafisika, Logika, dan Etika. Yogyakarta: Hanindita.
Sutrisno, Slamet (2006). Filsafat dan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Penerbit Andi
Suwarno, PJ (1993). Pancasila Budaya Bangsa Indonesia: Penelitian Pancasila dengan Pendekatan Historis, Filosofis & Sosio-Yuridis Kenegaraan. Yogyakarta: Kanisius
Wibisono, Koento (1981). ‘Mutiara-Mutiara Terpendam’ yang Diwariskan oleh Almarhum Bapak Prof. Notonagoro di Bidang Filsafat Pancasila” Dalam Pengantar ke Alam Pemikiran Kefisalsafatan Prof. Dr. Drs. Mr. Notonagoro, Yogyakarta: Yayasan Pembinaan Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada
Winters, Jeffrey A (2018). “Oligarki dan Demokrasi di Indonesia”, Prisma, Vol. 33, No. 1, 2014, pp. 11-34