Bagi kaum marxis, ideologi mempunyai konotasi negatif karena dihubungkan dengan kesadaran palsu. Ideologi bagi kaum marxis adalah sarana kelas dominan untuk terus melanggengkan kekuasaannya. Oleh karena itu, tugas kaum marxis adalah membongkar selubung ideologis yang bekerja dalam suatu masyarakat, dan secara bersamaan membangun kesadaran kritis masyarakat.
Sejatinya, ideologi tidak selalu harus dipahami dalam pengertian semacam itu. Sebaliknya, ideologi juga dapat dipahami dalam cara yang lebih positif dengan melihatnya dari segi idealisme. Dalam perspektif ini, ideologi adalah cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Alfian, 1992). Dengan menempatkan ideologi sebagai cita-cita, ideologi berperan dalam menuntun masyarakat ke arah mana mereka hendak menuju. Pancasila kiranya dapat dipahami sebagai ideologi dalam pemahaman yang positif ini. Merujuk Soekarno, Pancasila adalah “bintang penuntun” atau leitstar yang memandu masyarakat mencapai kondisi yang dicita-citakan, yakni masyarakat yang mendasarkan diri pada nilai-nilai Pancasila. Masyarakat yang berketuhanan, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan, berdemokrasi, dan berkeadilan sosial. Pertanyaannya kemudian: setelah 81 tahun sejak pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 yang kemudian ditetapkan sebagai hari lahir Pancasila, bagaimana kondisinya sekarang? Bagaimana keberadaan ideologi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara saat ini?
Dalam “Pancasila sebagai Ideologi dalam Kehidupan Politik”, Dr. Alfian (1992, pp. 190-191) menyatakan bahwa keberadaan ideologi harus mempunyai relevansi dalam kehidupan masyarakat. Relevansi yang pertama berhubungan dengan kualitas substansial dari ideologi yang bersangkutan. Relevansi kedua berkaitan dengan posisi komparatifnya dengan ideologi yang lain. Relevansi ketiga adalah persepsi masyarakat terhadap ideologi yang bersangkutan, dan kemampuan mereka dalam mengembangkan pemikiran-pemikiran kreatif untuk mengembangkan ideologi tersebut. Dalam pandangan Alfian, ada dua relevansi mendasar dalam kaitannya dengan yang ketiga ini, yakni kemampuan masyarakat untuk mengembangkan pemikiran yang sesuai dengan hakikatnya dan sekaligus relevan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakatnya. Keempat, relevansi ideologi (dalam ini yang dimaksudkan adalah ideologi Pancasila) politik adalah keberhasilan masyarakat atau negara-bangsa dalam menerjemahkan ideologi tersebut ke dalam program dan aturan main bersama untuk mewujudkan jati dirinya sebagai sistem politik. Relevansi yang terakhir ini menurut Alfian adalah kemampuan kita sebagai bangsa untuk terus melakukan evaluasi objektif terhadap realitas politik saat ini, dan bagaimana seharusnya realitas politik tersebut menurut ideologi bersama.
Artikel lama yang ditulis Dr. Alfian ini kiranya relevan untuk kita perbincangkan kembali pada peringatan hari Pancasila 1 Juni 2026 ini karena beberapa alasan. Pertama, setelah reformasi 1998, kita harus mengakui bahwa ada persepsi negatif yang berkembang di masyarakat terkait dengan keberadaan Pancasila, baik sebagai ideologi negara maupun sebagai dasar filsafat negara. Hal ini terjadi karena selama Orde Baru ideologi Pancasila digunakan sebagai alat untuk membungkam lawan-lawan politiknya. Pancasila menjadi instrumen untuk sarana penundukkan, bukan sarana pembebasan. Baik pembebasan dari ketakutan akan kemiskinan ataupun ketakutan atas perampasan hak-hak sosial, ekonomi dan politiknya. Pancasila selama Orde Baru telah menjadi instrumen bagi upaya penciptaan negara yang otoriter, yang menindas hak-hak ekonomi, sosial, dan politik masyarakat. Oleh karena itu, menjadi tidak mengherankan jika Pancasila mendapatkan persepsi yang buruk dari sebagian masyarakat.
Alasan kedua, setelah lebih dari dua puluh lima tahun pasca-reformasi, situasinya ternyata tidak jauh lebih baik. Sebaliknya, dapat dikatakan bertambah buruk. Semakin hari, Pancasila tampaknya semakin jauh, semakin kurang atau bahkan tidak relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pertama, Pancasila hampir tidak lagi menjadi diskursus yang mendasari setiap kebijakan publik di Indonesia. Kebijakan-kebijakan publik muncul begitu saja, kadang kali sangat merugikan masyarakat, lepas dari nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai kemanusiaan di buang, nilai-nilai persatuan ditanggalkan, demokrasi, dan keadilan sosial dipinggirkan. Akibatnya, ada kesenjangan yang lebar dalam apa yang dicita-citakan dalam ideologi Pancasila dengan realitas yang senyatanya ada. Dalam situasi semacam ini, ideologi Pancasila tampaknya menjadi semakin tidak relevan dengan kenyataan sosialnya.
Di sisi lain, lemahnya diskursus Pancasila dalam proses kebijakan publik juga berdampak pada mandegnya pemikiran-pemikiran kreatif untuk terus mengembangkan pemikiran mengenai Pancasila, baik sebagai ideologi dan lebih-lebih sebagai dasar filsafat negara. Padahal, ideologi hanya relevan jika ideologi tersebut mampu menjawab tantangan zaman. Di era di mana eksistensi manusia ditentukan oleh “klik” atau kehadirannya di media sosial (Hardiman, 2021), di era di mana kebenaran tidak lagi bersandar pada kenyataan faktual, bagaimanakah Pancasila menjawab tantangan tersebut. Oleh karena itu, memperingati 81 tahun sejak Soekarno menyampaikan pidatonya mengenai dasar negara Pancasila, sudah selayaknya kita mulai untuk terus-menerus mengevaluasi secara objektif: di mana posisi kita saat ini dan apa yang “dicita-citakan” Pancasila? Lalu, apa yang harus kita kembangkan dalam hal pemikiran di tengah situasi saat ini? Misalnya, bagaimana Pancasila seperti halnya liberalisme melihat manusia di era digital? Menjawab tantangan platform digital, AI, dan sebagainya? Apakah manusia dalam era digital tetap bertindak sebagai monopluralis sebagaimana dikonsepsikan Pancasila? Ataukah, monopluralis itu harus kita definisikan kembali dengan tetap berpegang pada sifat hakikatnya? Pertanyaan-pertanyaan ini layak kita jawab, minimal selama bulan Pancasila ini!







