
Salaisyah Nur Amani*
Penegakan hukum yang baik bukan hanya tuntutan sistem peradilan, tetapi merupakan cerminan dari etika dan tanggung jawab profesi hukum. Di sini, terdapat hubungan langsung antara penegakan hukum yang benar dan prinsip-prinsip etika profesi yang dijalankan oleh para penegak hukum, seperti hakim, jaksa, advokat, dan aparat penegak hukum lainnya. Adapun Upaya penegakan hukum yang baik mencakup beberapa aspek penting:
Pertama, Penegakan Hukum dan Tanggung Jawab Moral
Penegakan hukum tidak hanya berurusan dengan penerapan peraturan secara formal, melainkan menyentuh tanggung jawab moral yang melekat pada profesi hukum. Setiap penegak hukum diharapkan menjalankan tugasnya dengan integritas, kejujuran, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Etika profesi hukum menuntut agar para penegak hukum tidak sekadar bertindak sesuai teks undang-undang, tetapi juga dengan hati nurani yang mempertimbangkan moralitas dan keadilan substantif.
Kedua, Kewajiban Menjaga Kepercayaan Publik
Profesi hukum merupakan salah satu pilar utama dalam menegakkan keadilan di masyarakat. Untuk itu, penegakan hukum yang baik adalah cara untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan. Jika penegak hukum tidak bertindak sesuai etika dan tanggung jawabnya, kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan runtuh. Oleh sebab itu, setiap upaya penegakan hukum harus dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat merasa bahwa hukum ditegakkan dengan cara yang adil dan tidak memihak.
Ketiga, Penegakan Hukum yang Adil dan Tidak Diskriminatif
Salah satu prinsip utama dalam penegakan hukum yang baik adalah keadilan dan ketidakberpihakan terhadap semua orang, tanpa memandang latar belakang, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegak hukum yang baik harus mampu menegakkan hukum secara objektif dan independen, tanpa dipengaruhi oleh tekanan dari pihak manapun. Hal ini sesuai dengan kode etik profesi hukum yang mewajibkan para profesional untuk tidak terlibat dalam konflik kepentingan dan menjaga independensi dalam menjalankan tugasnya.
Keempat, Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Etika profesi hukum mengharuskan para penegak hukum untuk selalu menghormati dan melindungi hak asasi manusia dalam setiap proses hukum. Dalam penegakan hukum yang baik, hak-hak dasar seperti hak atas proses hukum yang adil, hak untuk didampingi pengacara, hak untuk tidak disiksa, dan hak atas perlindungan hukum harus dijunjung tinggi. Setiap tindakan yang melanggar HAM, seperti penyiksaan terhadap tersangka atau penahanan sewenang-wenang, adalah pelanggaran serius terhadap etika profesi dan harus dihindari.
Kelima, Akuntabilitas dan Transparansi dalam Proses Hukum
Penegakan hukum yang baik menuntut transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan proses hukum. Penegak hukum harus bersikap terbuka dalam menjalankan tugasnya, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa hukum ditegakkan dengan cara yang adil dan benar. Selain itu, akuntabilitas juga penting, di mana penegak hukum harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakannya, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap profesi hukum dan sistem peradilan dapat terjaga.
Penegakan hukum yang baik bukan hanya soal penerapan aturan secara mekanis, melainkan juga soal menjalankan profesi hukum dengan penuh etika dan tanggung jawab. Para penegak hukum memiliki kewajiban moral dan profesional untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil, transparan, dan tanpa diskriminasi. Upaya ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan mewujudkan keadilan substantif yang menjadi tujuan akhir dari hukum itu sendiri. Tanpa penegakan hukum yang baik, hukum bisa kehilangan otoritasnya sebagai instrumen keadilan, dan justru menjadi alat penindasan atau ketidakadilan.
*Salaisyah Nur Amani, Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur